Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) menyerahkan Petisi Ragunan yang kabarnya diteken puluhan orang dari kalangan organisasi, komunitas peternak dan petani kepada Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (30/11/2018) pekan lalu.
Dengan gagah Direktur Eksekutif Pataka, Yeka Hendra Fatika menilai Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman telah membohongi data pangan. Atas dasar ini, Pataka meminta Presiden Joko Widodo mengambil tindakan tegas terhadap Mentan Amran Sulaiman.
Mengukuhkan langkahnya, Yeka mengaku berdiri untuk mewakili organisasi dan individu yang membubuhkan tanda tangan Petis Ragunan.
Pada dasarnya Pataka mempertanyakan data perkiraan surplus beras Kementan yang terkoreksi dari penghitungan dengan pendekatan Kerangka Sampel Area (KSA). Juga data jagung perkiraan produksi jagung, di tengah kesulitan peternak ayam layer mendapatkan jagung belakangan ini.
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih yang ber-audiensi dengan Pataka, mengatakan akan mendalami petisi dan menyampaikannya pada Presiden Jokowi.
Khusus soal jagung pakan, Pemerintah mengambil langkah strategis dengan mengusahakannya bagi petani. Baik dengan mencarinya ke luar pulau jawa, hingga mencari pinjaman ke perusahaan pakan ternak besar (feedmill). Dua perusahaan yaitu Charoen Pokphand, dan Japfa meminjamkan sebanyak 10 ribu ton. Namun upaya penyelamatan peternak ini pun tak luput dari kritik.
Berbagai pertanyaan ikutan menyertai, mulai dari bagaiman mekanisme pinjaman, hingga model distribusi ke peternak. Semua pertanyaan-pertanyaan ini sebenarnya sudah dijawab Kementan dan dimuat di media massa cetak maupun online.
Mereka Berbalik Mempertanyakan
Berbagai kalangan mulai dari akademisi, pemerhati hingga kalangan peternak itu sendiri, justru berbalik mempertanyakan langkah Pataka.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof. Luthfi Fatah menilai bahwa tudingan Pataka tersebut tidak beralasan dan kurang masuk akal.
Luthfi mengimbau agar asosiasi tersebut kembali memahami tupoksi masing-masing lembaga dan kementerian sebelum memberikan pendapat.