Mohon tunggu...
Muhammad RidhoRivano
Muhammad RidhoRivano Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

saya adalah mahasiswa pendidikan bahasa prancis yang sangat menyukai musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UPI 2022: Pendataan Aset-aset Kelurahan Manjahlega Bandung

10 Agustus 2022   13:52 Diperbarui: 10 Agustus 2022   14:15 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali mengadakan kegiatan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertema "Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG's (Sustainable Development Goals) Desa dan Rekognisi MBKM-Puspresnas Kemdikbudristek", Kegiatan KKN yang dilaksanakan semester genap tahun akademik 2021/2022 ini dilaksanakan secara daring (online) sesuai dengan domisili masing-masing mahasiswa maupun luring (offline) selama masih mematuhi protokol kesehatan. Salah satu subtema yang ditugaskan pada salah satu kelompok adalah "Kelembagaan Desa Dinamis", disini para mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan dalam struktur kelembagaan di kelurahan/desa.

Tindakan yang harus dilakukan sebelum melakukan perubahan dalam strktur kelembagaan kelurahan/desa adalah mengenali dan mendata aset-aset serta kegiatan-kegiatan apa saja yang sudah diagendakan oleh kelurahan. Program kegiatan pendataan ini sudah dilaksanakan oleh Kelompok Manjahlega yang tergabung dalam Kelompok 55 KKN UPI yang dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Mupid Hidayat, M.Pd. dan dilaksanakan di Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung.

Hal pertama yang kami lakukan adalah mewawancarai petinggi kelurahan Manjahleg antara lain Eka Prasetya (Lurah Manjahlega), Arief Burhanuddin AM (Sekretaris Lurah Manjahlega), dan Wawan Setiawan (Kasi Kesos Manjahalega) mengenai aset-aset yang dimiliki kelurahan. Hasil dari wawancara yang kami dapat adalah bahwa sebenarnya Kelurahan Manjahlega ini masih berdiri diatas tanah milik Margahayu yang mana Margahayu ini merupakan perusahaan yang telah bangkrut sejak tahun 1982 dan perusahaan ini belum pernah melakukan serah terima kepemilikan kepada Pemerintah Kota, sehingga banyak wilayah di Kelurahan Manjahlega masih atas nama Margahayu.

Tetapi, sebagian wilayah di Manjahlega yang telah serah terima kepemilikan salah satunya yaitu wilayah RW 1, RW 2 dan RW 3 serta kantor Kelurahan Manjahlega pun berdiri atas kepemilikan Pemerintah Kota. Sulitnya serah terima ini selalu terkendala pada setiap pengajuan Musrembang (Musyawarah Rencana Pembangunan) tingkat kota sehingga pembangunan di wilayah Manjahlega tidak akan terdaftar dan PIPPK (Program Inovasi Pembangunan Pemberdayaan Kewilayahan) yang dimiliki pun malah akan menjadikan pembangunan di wilayah Manjahlega terkendala. Bahkan gedung serbaguna RW pun merupakan swadaya masyarakat yang berdiri diatas tanah pemerintah akibat belum serah terima tersebut.

Aset lainnya milik Kelurahan Manjahlega tentu berupa furniture dan barang-barang yang ada di Kantor Kelurahan, kendaraan berupa seunit mobil dan dua unit motor serta dua unit triseda yang berupa mobil untuk menyiram tanaman dan mobil untuk mengangkut sampah. Setiap RW pun tidak mendapatkan hibah dari Kelurahan akan tetapi pinjam-pakai.

Hasil wawancara kami yang lain juga adalah mengenai musyawarah pada tingkat kelurahan, antara lain:

Dok. pribadi
Dok. pribadi

A. MUSREMBANG

MUSREMBANG adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang mana musyawarah ini menampung aspirasi para Ketua RW yang di inisiasi dari musyawarah warga di setiap RW. Musrembang ini dilakukan setiap satu tahun sekali oleh kelurahan dan akan memiliki empat kegiatan yang merupakan skala prioritas kelurahan. Salah satu hasil Musrembang pada tahun 2021 ialah pengadaan cermin cembung, mengaspal jalan, drainase, pelatihan-pelatihan untuk warga dan pembangunan taman salah satunya taman RW 16.

B. MUSKEL

MUSKEL adalah Musyawarah Kelurahan yang mana musyawarah ini akan membahas dan mendata warga kurang mampu di sekitar Kelurahan Manjahlega agar nantinya warga dapat menerima bantuan langsung dari Dinas Sosial atau Kemensos. Seluruh warga kurang mampu ini harus masuk pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kemensos agar kelak mudah untuk menerima bantuan termasuk SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang sejak 2020 Kelurahan tidak dapat mengeluarkan SKTM jika warga belum masuk DTKS.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun