Mohon tunggu...
ridho pujiwicaksono
ridho pujiwicaksono Mohon Tunggu... Administrasi - administrasi

bidang otomotif

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Penyelamat Udara Dari Gas Buang Mesin Diesel

14 Desember 2024   20:40 Diperbarui: 14 Desember 2024   20:40 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Penyelamat udara dari gas buang mesin diesel adalah teknologi atau sistem yang dirancang untuk mengurangi emisi berbahaya yang dihasilkan oleh mesin diesel. Berikut adalah beberapa metode dan teknologi yang sering digunakan:

1. **Sistem Pengendalian Emisi**:

   - **Catalytic Converter**: Mengubah gas berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), dan hidrokarbon menjadi gas yang kurang berbahaya.

   - **Particulate Filters**: Menangkap partikel halus dari gas buang untuk mengurangi polusi udara.

2. **Teknologi Pembakaran yang Efisien**:

   - Memodifikasi cara bahan bakar dibakar untuk mengurangi pembentukan emisi berbahaya.

3. **Sistem Exhaust Gas Recirculation (EGR)**:

   - Mengalirkan kembali sebagian gas buang ke dalam proses pembakaran untuk mengurangi suhu dan emisi NOx.

4. **AdBlue (Urea Solution)**:

   - Digunakan dalam sistem SCR (Selective Catalytic Reduction) untuk mengurangi emisi NOx.

5. **Inovasi dalam Bahan Bakar**:

   - Penggunaan biodiesel atau bahan bakar alternatif yang lebih bersih dapat mengurangi emisi.

6. **Teknologi Hijau**:

   - Mengintegrasikan teknologi ramah lingkungan dalam desain mesin dan sistem transportasi.

Dengan penerapan teknologi ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif mesin diesel terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun