Mohon tunggu...
Ridho MaiRizky
Ridho MaiRizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA PLS FIP UNP

HOBI MENULIS DAN BERENANG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UNP Sebagai agen Utama dalam Keterbukaan Informasi Publik

16 Oktober 2024   01:16 Diperbarui: 16 Oktober 2024   01:16 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OLEH KELOMPOK 1 DUTA INFORMASI KAMPUS UNIVERSITAS NEGERI PADANG

(Danda saputra, Dien Putri Alifta, Gufron Tri Alver, Ridho Mai Rizki, Willy Novri Andanu)

Keterbukaan informasi di lingkungan kampus sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik.
Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban institusi publik, tetapi juga merupakan hak bagi masyarakat, terutama Mahasiswa dan sivitas akademika kampus, untuk mengetahui dan memahami informasi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan sumber daya, serta layanan publik yang disediakan oleh kampus. Jika masyarakat dan civitas akademika dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang relevan, kepercayaan pada institusi pendidikan akan meningkat.

Universitas Negeri Padang sebagai Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik telah mengambil berbagai peran dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan baik. Keterbukaan informasi publik di Universitas Negeri Padang sangat penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan dinamis. Kegiatan Keterbukaan Informasi Publik yang pernah dilaksanakan UNP. Dimana,Universitas Negeri Padang, melaksanakan kegiatan Keterbukaan Informasi Publik berupa  Peresmian Sekolah Keterbukaan Informasi (Agustus 2024). Universitas Negeri Padang meresmikan Sekolah Keterbukaan Informasi yang bertujuan untuk membantu badan publik dalam memahami dan menerapkan keterbukaan informasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Kegiatan ini diresmikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat bersama Rektor UNP. UNP secara berkala juga mengadakan FGD yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan pihak terkait untuk mendiskusikan transparansi dan inovasi dalam penyampaian informasi publik. FGD (Focus groub Discussion) ini berfokus pada bagaimana meningkatkan keterbukaan informasi dalam universitas dan antara institusi dengan masyarakat. Selanjutnya memberikan bentuk Pelaksanaan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik: Sebagai bagian dari penguatan komitmen terhadap keterbukaan informasi, UNP sering terlibat dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi untuk memastikan keterbukaan informasi di lingkup kampus sesuai dengan standar nasional.

Pemahaman tentang keterbukaan informasi publik perlu diberikan kepada seluruh Masyarakat Luas. Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang dikelola oleh pemerintah dan instansi publik. Maka perlu adanya pendampingan dan pengarahan kepada masyarakat umum untuk penerimaan informasi yang beredar. sehingga dengan ini, akan mencapai tujuan dan dasar dari keterbukaan informasi pada masyarakat. yaitunya:


1. Transparansi 

Keterbukaan informasi membantu masyarakat mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat memahami kebijakan dan keputusan yang diambil. Ini membantu mencegah praktik korupsi.

2. Akuntabilitas

 Ketika pemerintah membuka informasi, mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang pajak digunakan dan bagaimana kebijakan dibuat.

3. Partisipasi Masyarakat

 Dengan akses informasi, masyarakat bisa lebih aktif dalam proses demokrasi. Mereka bisa memberi masukan dan kritik terhadap kebijakan yang ada, sehingga suara mereka didengar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun