4. Dasar Hukum
Banyak negara, termasuk Indonesia, memiliki undang-undang yang mendukung keterbukaan informasi. Di Indonesia, ada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
5. Penggunaan Teknologi
Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan informasi. Misalnya, menggunakan website dan media sosial agar informasi lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!