Mohon tunggu...
Muhammad Ridho
Muhammad Ridho Mohon Tunggu... -

New writer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Ada Kampanye Hitam!

29 September 2016   20:54 Diperbarui: 29 September 2016   21:07 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa yang dimaksud dengan kampanye hitam?

Kampanye hitam adalah kampanye yang mengarah ke pembunuhan karakter dan cenderung fitnah kebohongan dan tuduhan tanpa bukti. Kampanye jenis inilah yang bisa dijerat dengan hukum, minimal dapat sangsi dari KPU jika ada pihak melakukan kampanye jenis ini. Lalu apa ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.

Mengkoordinasi percakapan sangat penting dalam komunikasi. Seringkali melakukan koordinasi dengan orang lain merupakan hal yang mudah, tetapi sering kali hal ini menjadi hal yang sulit, karena apa yang kita ucapkan tidak sependapat dengan yang difikir kan orang lain hal ini mengakibatkan orang lain tidak merespon apa yang kita sampaikan  makna mereka sendiri. Sama halnya dengan kasus yang terjadi kalangan caleg tahun ini. Yang saling  bersilat lidah untuk menunjukan kehebatan dalam memimpin

dengan sindiran atau rumor yang tersebar kampanye rayuan ini sangat merusak citra masing-masing dari kandidat. konflik ini menimbulkan persepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan persamaan persepsi bukan menambah permasalahan, sebab kampanye hitam pada umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena tidak memiliki sumber pengetahuan yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat sehinga para kadidat saling menjatuhkan satu sama lain atau calon lain, dengan ini permainan emosi digunakan para kandidat agar pada akhirnya dapat menjatuhkan kandidat atau calon yg lain.

Tidak lama lagi seluruh warga Jakarta akan mengadakan pesta demokrasi untuk menentukan siapa pemimpin mereka pada tahun 2017 hingga tahun 2022. Suasana pilkada  sudah mulai bermunculan hingga sekarang ini karena awak media yang sangat gencar dalam menyebarkan pemberitaan tersebut apalagi yang mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur pada periode 2017- 2022 adalah orang orang yang namanya sudah tidak asing lagi di telinga. Hal tersebut biasa terjadi karena Indonesia merupakan negara demokrasi, bahkan yang bukan warga Jakarta pun banyak yang mengikuti perkembangan pilkada tersebut.

Mendukung seorang calon dalam pemilihan gubernur bisa jadi merupakan sebuah panggilan bagi warga Jakarta. Namun, alangkah lebih santun jika dukungan itu diarahkan pada sesuatu yang positif. Jika anda terlibat dalam kampanye hitam pihak lawan, bukan tidak mungkin massa mengambang yang anda harapkan memilih calon pilihan anda, justru berpikir ulang dan tidak jadi memihak pada calon yang anda jagokan.

DAFTAR PUSTAKA

http://sidomi.com/293779/pengertian-kampanye-hitam-adalah

http://jejakcandra.blogspot.co.id/2014/06/perbedaan-kampanye-hitam-dan-kampanye.html

Nama                                : Muhammad Ridho

NIM                                    : 07031281520165

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun