Mohon tunggu...
Ridho Hakim
Ridho Hakim Mohon Tunggu... Lainnya - Kasubsie BHPT Rutan Kelas I Pekanbaru

Ridho Hakim Rutan Kelas I Pekanbaru Kanwil Hukum dan HAM Riau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bantuan Hukum Gratis, Rutan Pekanbaru Gandeng LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru

9 Februari 2023   17:27 Diperbarui: 9 Februari 2023   17:31 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*BANTUAN HUKUM GRATIS!, RUTAN PEKANBARU GANDENG LBH TUAH NEGERI NUSANTARA PEKANBARU*

PEKANBARU –  Sebagai bentuk wujud pelayanan yang mengutamakan Hak Asasi Manusia, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru diwakilkan oleh Kasubsi BHPT Ridho Hakim bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru yang diikuti oleh 31 orang Tahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Kamis (9/2).

Penyuluhan Hukum merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk mewujudkan atau mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipanya budaya hukum yang tertib terhadap norma hukum dan perundang-perundangan.

“Penyuluhan hukum yang kita laksanakan disini merupakan wujud dari pelayanan yang akan terus kita berikan secara optimal, , dan kegiatan penyuluhan bantuan hukum ini diperuntukkan untuk tahanan yang tidak mampu, kegiatan ini dilakukan sehingga saudara-saudara sekalian bisa menjamin hak hak dalam kepastian hukum atas perkara yang saudara-saudara sekalian alami” Tutur Ridho Hakim.

Dalam kegiatan tersebut , Abdur Rahman selaku Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pendampingan hukum tidak akan dipungut biaya atau gratis. Ini sebagai bentuk rasa peduli LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru terhadap Tahanan yang tidak mampu dan hak haknya tidak terpenuhi atas perkara yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun