Mohon tunggu...
Ridho Hakim
Ridho Hakim Mohon Tunggu... Lainnya - Kasubsie BHPT Rutan Kelas I Pekanbaru

Ridho Hakim Rutan Kelas I Pekanbaru Kanwil Hukum dan HAM Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Integritas untuk Melawan Korupsi

14 Maret 2022   16:28 Diperbarui: 14 Maret 2022   16:30 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Integritas yang mendukung sikap-sikap anti korupsi dalam hal seseorang harus memiliki sikap dan nilai-nilai anti korupsi, yaitu dengan sikap yang jujur dalam hal ini jujur diartikan dengan suatu perbuatan yang tidak berbohong atau menipu serta tidak curang jadi setiap individu harus jujur dalam menjalankan tugas. Displin dalam hal ini displin merupakan kunci keberhasilan dalam hal displin setiap individu haruslah tekun dan selalu konsisten, Jika seseorang sudah displin maka seseorang tersebut sudah memiliki pegangan dan prinsip dalam berkerja sehingga untuk melakukan tindak pidana korupsi dilingkungan pemasyarakatan tidak akan terjadi. Tanggung jawab dalam hal ini setiap individu untuk berani menanggung segala sesuatu dan resiko yang akan terjadi, jadi dalam hal ini sebelum melakukan tindakan atau perbuatan harus memikirkan dampak apa yang terjadi nantinya, maka untuk melakukan tindak pidana korupsi harus berpikir terlebih dahulu mengingat dampak apa yang terjadi nantinya. Adil dalam hal ini yaitu sama rata atau sama berat dan tidak berat sebelah, dalam hal ini keadilan harus dilakukan terhadap siapapun dan tidak melakukan diskriminasi.  Berani dalam hal ini yaitu berani untuk melakukan tindakan yang baik dan berani menolak kejahatan yaitu baik tindak pidana korupsi dan lain lain.

Peduli dalam hal ini seseorang harus peduli dengan pekerjaannya serta rekan kerjanya harus saling mengingatkan satu sama lain. Kesederhanaan dalam hal ini seseorang harus menyadari kebutuhan dan pemenuhan kebutuhannya tidak berlebih-lebihan serta memiliki gaya hidup yang sederhana, Mandiri serta kemandirian menyebabkan seseorang tidak bergantung kepada orang lain sehingga untuk melakukan tindak pindana korupsi tidak akan terjadi.

Contoh dalam hal penyelenggaran dilingkungan pemasyarakatan harus menamkan nilainilai korupsi kepada setiap ASN dilingkungan pemasyarakatan dan harus setiap UPT harus mengimplentasikan nilai nilai dan sikap anti korupsi tersebut. Dalam hal ini yang sudah saya ketahui tentang Program anti korupsi yang sudah dilaksanakan jajaran dilingkungan kementerian hukum dan HAM RI yaitu dilakukannya Inovasi setiap UPT dilakukan WBK dan WBBM yaitu wilayah bebas korupsi dan Wilayah bebas birokrasi melayani Upaya secara sendiri dari Kementerian Hukum dan HAM yakni menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi ditandai dengan penandatangan aturan yang diterapkan secara efektif sebagai bentuk pencegahan dan pembentukan budaya anti korupsi.

Dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Pencegahan Korupsi bagi Jajaran Kementerian Hukum dan HAM oleh KPK. Penguatan ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi maka upaya pencegahan korupsi yang perlu dilakukan oleh tim nasional pencegahan korupsi (Timnas PK) menjadi 3 hal yaitu Terfokus, Terukur, dan Berdampak.

Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) untuk membentuk Calon Penyuluh Anti Korupsi (CPAK) yang disiapkan menjadi garda terdepan pemberantasa korupsi oleh KPK untuk 40 orang pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang baru dilaksanakan pada bulan oktober tahun 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun