Mohon tunggu...
Ridhatul Nuramadhani Asyifa
Ridhatul Nuramadhani Asyifa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kemajuan Teknologi menjadi Celah Berkembangnya Judi Online dan Pinjol di Tengah-Tengah Masyarakat Majemuk

2 Desember 2024   00:28 Diperbarui: 2 Desember 2024   00:28 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Teknologi benar-benar sudah menjadi bagian penting yang tak dapat terpisahkan dari kehidupan kita, kemajuan teknologi ini juga tentunya telah membawa banyak manfaat dalam segala bidang. Dengan bermodalkan telfon dan jaringan internet kita dapat mengakses berbagai macam informasi, selain itu juga berkomunikasi jadi semakin lebih mudah, hingga melakukan transaksi keuangan juga lebih cepat, semua itu dapat di lakukan dengan mudah dan cepat.  Tetapi perlu kita sadari kemajuan teknologi ini lah yang dapat membuka celah negatif untuk para pelaku yang berbuat kejahatan. Sisi gelap yang mulai meresahkan dalam penggunaan teknologi ini seperti JUDO dan PINJOL

Tentunya kita tidak asing bukan, dengan yang namanya judi online dan pinjaman online yang sedang marak di indonesia saat ini. Mari kita bedah bersama apa itu judi online dan pinjaman online? Judi online atau biasa di sebut dengan singkatan JUDO, merupakan fenomena yang sedang populer atau ramai di perbincangkan oleh masyarakat majemuk hingga saat ini. Judi ini juga termasuk penyalahgunaan teknologi yang paling parah, siapa pun bisa bermain judi kapan saja dan dimana saja. Dengan adanya aplikasi-aplikasi mobile, seperti: slot, togel, poker, dan masih banyak lagi. Memang tanpa kita sadari bahwa judi online  tampaknya sangat menggiurkan, tetapi bila sudah terjebak dalam permainan ini siapa yang rugi? Tentu saja diri sendiri yang rugi. Pasti bisa di bayangkan betapa sakit rasanya ketika duit habis karena bermain judi, dan bukan hanya soal uang saja. Main judi ini juga bisa bikin kecanduan

Mari kita lihat berdasarkan berita yang di paparkan oleh ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto menyampaikan, sekitar 60% pengguna pinjol merupakan anak muda berusia 19-34 tahun. Bahkan 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terjerat judi online (judol). Selain itu juga Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Mei 2024 menyebut, ada 4 juta pemain judol di Indonesia. Menurut Danang Tori Hartono, kepala analisis dan pengujian PPATK, 80 persen dari jumlah tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti ASN, anggota TNI, polisi, pegawai, pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, pelajar, bahkan pengangguran.

Tak hanya pada kehidupan masyarakat, judol ini juga bisa berdampak buruk pada perekonomian di indonesia. Danang mengungkapkan kembali, jumlah transaksi judi online dalam 7 tahun terakhir melonjak 6 kali lipat atau lebih dari 600 persen.  Pada tahun 2017, PPATK mencatat transaksi judol 'hanya' sekitar 250 transaksi. Tetapi setiap tahun jumlah transaksinya terus meningkat, dan makin drastis di masa pandemi Covid-19 dimana pada masa ini perekonomian masyarakat sedang dalam masalah, banyak masyarakat yang harus di PHK dan mungkin hal ini yang membuat beberapa orang nekat bermain judol agar mendapat uang secara instan atau cepat. Danang juga mengungkapkan bahwa tahun 2023 terus meningkat dengan jumlah transaksi 168 juta dengan nilai perputarannya itu 327 triliun. Dan di kuartal pertama 2024, kami detect itu sudah mencapai sekitar 110 triliun lebih.

Karna dampak dalam permasalahan ini tidak main-main, Presiden bahkan membentuk Panitia Khusus Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Anggotanya merupakan pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri, dan bertindak sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Misalnya, Baleskrim Polri telah menyelesaikan 318 kasus judol dan menangkap 464 tersangka sepanjang April hingga Juni 2024. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp 67,5 miliar, 296 kartu ATM, 257 rekening, dan 98 rekening Judo. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memblokir lebih dari 6.000 akun yang terlibat dalam Judol.  

Kementerian Komunikasi dan Informatika  juga bersiaga tinggi, menteri Budi Aryeh Setiadi mengumumkan serangkaian langkah untuk lebih membatasi cakupan bandar taruhan online. Budi Aliyeh memaksa ribuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menandatangani perjanjian integritas. Sekitar 11.693 PSE yang mencakup 18.230 sistem elektronik (SE) dilarang memfasilitasi perjudian online melalui sistem elektroniknya. Budi aliye mengatakan Jika PSE kedapatan mempromosikan Judol, kami akan segera mencabut sertifikat pendaftarannya dan jika sertifikat pendaftaran dibatalkan maka itu akan menjadi PSE ilegal dan BI (Bank Indonesia) dan OJK akan mencabut izin operasionalnya hanya berbuat sebatas itu. Budi mengatakan, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE yakni platform dalam negeri dan media sosial. PSE dari luar negeri  diperlakukan sama, langkah  lainnya adalah dengan memblokir jutaan konten judol.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses terhadap 2.645.081 konten Judol. Delapan langkah yang diluncurkan  oleh Satuan Tugas Anti Perjudian Online menunjukkan hasil awal. Mengutip data PPATK  Juli 2024, Budi Ali menyebut intervensi gugus tugas mampu menurunkan  akses masyarakat terhadap situs Judol hingga 50 persen. "Jumlah simpanan masyarakat pada situs judi online kini juga turun signifikan menjadi Rp 34,49 triliun. Budi Ali mengungkapkan bahwa upaya pemerintah dalam memberantaskan judol telah mencapai keberhasilan yang besar.

Sekarang mari kita bahas tentang pinjaman online, pinjol ini seperti solusi instan untuk orang yang membutuhkan uang. Kamu tinggal mengikuti arahan seperti mengisi formulir online, mengunggah foto identitas online dan lain sebagainya. Lalu tunggu beberapa waktu langsung bisa pinjam, mudah bukan? Tetapi apakah kamu bisa melunasinya? Jika tidak, maka kamu akan terus di tagih dengan bunga yang tinggi. Dapat di lihat dari data Otoritas Jasa Keuangan yang mengungkapkan jumlah pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin tinggi. Pinjaman melalui peer-to-peer lending (P2P) tercatat jumlahnya sudah menembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024. Padahal tahun lalu sekitar Rp 52,70 triliun, kata Industri fintech, P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73% dari tahun ke tahun, Mei lalu naik 25,44%  dengan nilai Rp 66,79 triliun.

Terkait permasalahan yang terjadi solusi yang dapat saya berikan yaitu berupa dedikasi, yang di mana dedikasi tersebut untuk menghentikan fenomena judo dan pinjol serta memiliki sebuah kesadaran diri bahwa bahayanya judo dan pinjol dapat membahayakan diri sendiri dan merugikan keuangan Indonesia. Maka dari itu, kesimpulan yang dapat di ambil mengenai tujuan terkait judo dan pinjol mengambil judul tersebut dikarenakan saya ingin membahas bahayanya judol dan pinjol yang di mana seharusnya dengan adanya kemajuan teknologi yang ada kita bisa menggunakan teknologi tersebut dengan sebaik mungkin bukan menggunakan teknologi dengan sembarangan.

REFERENSI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun