Mohon tunggu...
Mamduh Rihadatul Aisy
Mamduh Rihadatul Aisy Mohon Tunggu... Lainnya - Pengusaha

Seorang Pria yang suka mencoba hal-hal baru dan mempunyai cita-cita menadi Pengusaha Media dan Jasa Promosi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Cara dan Syarat Mendirikan PO Bus

28 Mei 2023   20:37 Diperbarui: 28 Mei 2023   20:47 1080
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca Juga : PO Bus Terbaik Di Indonesia

Persyaratan Administratif

 

Sumber: Administratif
Sumber: Administratif

Persyaratan untuk memperoleh Izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis, sebagai berikut:

  • Memiliki surat Izin usaha angkutan;
  • Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;
  • Memiliki atau menguasai kendaraan yang layak jalan, dengan melampirkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;
  • Mengelola fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor dengan melampirkan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;
  • Memiliki atau menjalin kerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga kendaraan tetap dalam kondisi layak jalan;
  • Menyampaikan surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
  • Menyampaikan surat keterangan komitmen usaha, termasuk jenis pelayanan yang akan diberikan dan standar pelayanan yang akan diterapkan;
  • Mencantumkan surat pertimbangan dari Gubernur, yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Izin Usaha Pariwisata

 

Sumber : Pengadaan
Sumber : Pengadaan

Selain itu, Izin Usaha Pariwisata juga merupakan perizinan yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha dalam industri pariwisata. Izin ini diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha menyelesaikan pendaftaran dan memulai kegiatan usaha komersial atau operasional sesuai persyaratan yang berlaku.

Untuk mendapatkan izin ini, perusahaan travel atau bus pariwisata harus berbentuk badan hukum seperti CV atau PT. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1. Setelah memiliki badan hukum, terdapat beberapa persyaratan administratif dalam mendapatkan izin usaha pariwisata, antara lain:

Akta Pendirian Perseroan Terbatas (khusus untuk travel);

  • NPWP Perusahaan;
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  • Surat Izin Usaha Pariwisata;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  • Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA).

Syarat Keanggotaan ASITA 

Selain itu, menjadi anggota ASITA merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha Pariwisata, termasuk untuk usaha PO Bus Pariwisata. Namun, sebelum dapat mendaftar menjadi anggota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Denah Lokasi Kantor;
  • Riwayat Hidup Pimpinan dan Tenaga Ahli Perusahaan;
  • Status Kantor Tempat Usaha;
  • Struktur Organisasi Perusahaan;
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  • Berkas Permohonan oleh Dewan Pimpinan Daerah ke Dewan Pimpinan Pusat;
  • Badan Usaha dalam bentuk PT.

Persiapan Modal dan Tahapan Proses


Untuk mendirikan PO bus dengan jumlah armada yang relatif kecil, sekitar tiga hingga lima bus, ada beberapa langkah yang perlu disiapkan. Langkah pertama adalah mempersiapkan modal yang dibutuhkan. Selain itu, diperlukan juga garasi untuk menyimpan bus, melakukan perbaikan kendaraan, mendapatkan izin operasi, dan melakukan kegiatan pemasaran.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut.

1. Modal 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun