Mohon tunggu...
Ridha Hisna Nadiyya
Ridha Hisna Nadiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Islamic Economic Studies

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keutamaan Menunaikan Ziswaf di Masa Pandemi

20 September 2021   10:01 Diperbarui: 20 September 2021   10:08 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi Covid-19 atau yang biasa disebut virus corona telah memeberikan dampak yang buruk terhadap ekonomi nasional sejak awal kemunculannya. Berbagai lahan mencari nafkah ditutup dan terbengkalai, segala gerak gerik masyarakat ibarat diawasi oleh berbagai pihak berwenang perihal penyebaran virus covid yang menyebar dan membahayakan. Laju pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 juga diperkirakan mengalami pertumbuhan negative bahkan sempat mengalami resesi.

Banyak masyarakat yang terkena dampak negative dari merosotnya perekonomian, mulai dari menurunnya tingkat pendapatan, UMKM yang terancam keberadaannya, perusahaan maupun toko yang gulung tikar, bahkan berbagi pegawai yang harus berimbas pada PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. 

Dari berbagai dampak buruk yang diberikan pandemi, pendapatan yang menurun membuat banyak masyarakat yang harus berfikir dua kali dalam mengelola keuangan yang ada, karena apabila pendapatan turun, seluruh aspek kegiatan perekonomian dalam keluarga juga ikut menurun, dari pembelian kebutuhan barang rumah tangga hingga tabungan atau investasi juga ikut menurun.

Dengan menutunnya tingkat pendapatan inilah banyak masyarakat yang melupakan kondisi orang lain yang bahkan memiliki pendapatan yang lebih rendah daripada yang lainnya, bahkan sebagian berfikir bahwa untuk bersedekah bahkan berzakat merupakan beban rumah tangga, karena uang yang didapatkan dari upah bekerja dianggap tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari apalagi ditambah keharusan menolong ekonomi sesama. 

Pemikiran inilah yang menyebabkan rasa peduli sesama menurun dan meningkatkan rasa egois dari masing-masing pribadi, sejenak mereka akan merupakan bahwa manusia adalah mahkluk sosial yang pastinya akan saling membutuhkan urunan tangan manusia lain dalam ruang lingkup berkehidupan. Mereka juga melupakan bahwa segala sesuatu yang didapatkan merupakan titipan Tuhan, Tuhanlah yang mengatur segalanya.

Pada 18 September 2021 dalam ToT ICAST yang diselenggarakan di Gedung Pascasarjana UNIDA Gontor Kampus Mantingan mengenai perihal Zakat, Al-Ustadzah Wulandari selaku Dosen Universitas Darussalam Gontor menyatakan bahwa seharusnya seorang muslim yang beriman, dalam kehidupan berekonomi harus menyisihkan upah yang didapat dari kerja kerasnya pertama kali untuk menunaikan hak Allah terlebih dahulu, setelah itu membayarkan kewajibannya yakni hutang piutang jika ada, baru setelah itu secara otomatis Allah akan menjadikannya cukup untuk memenuhi kebituhannya. 

Maksud dari menunaikan hak Allah yakni, membayar kewajiban dari apa yang diperintahkan oleh agama yakni membayar zakat, dan apabila ia mampu untuk bersedekah itu akan lebih baik. 

Karena jika kita mendahulukan hak Allah maka segala yang akan kita lakukan setelahnya akan menjadi lebih baik bahkan ketika dalam keadaan financial yang kurang sekalipun. 

Karena Allah telah menjelaskan dalam firman-Nya tepat pada Surah Al-Baqarah ayat 261 bahwa barang siapa yang berinfak dijalan Allah maka akan dibalas dengan imbalan yang lebih besar, entah itu Allah akan membalasnya di dunia maupun di akhirat. Jelaslah sudah bahwa Allah akan menjamin bagi siapa saja yang menunaikan hak Allah demi kemaslahatan umat.

Maka dari itu janganlah menganggap bahwa filantropi islam seperti ziswaf merupakan penghambat financial terutama dalam keadaan pandemi seperti ini, justru harta yang kita keluarkan merupakan bekal kita pribadi di dunia bahkan di akhirat yang mana Allah akan menjamin kemaslahatan bagi siapa saja yang merelakannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun