Tax avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal21. Dengan demikian, terjadi penghematan pajak antara 5%-35%.
 ***
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
- Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan
- Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal22 atas pembelian solar dan atau impor dan Fiskal Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai.
 ***
Sumber :
https://tanyapajak1.wordpress.com/2012/10/31/tax-planning-perencanaan-pajak/
http://konsultanpajak-aaa.com/pajak-%20perencanaan.html