Perencanaan Pajak
Pajak bagi negara adalah salah satu penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan (fungsi budgeter/budgetory). Selain itu, pajak sebagai alat kebijakan moneter serta mengatur kehidupan dengan mendorong atau mengekang suatu cara hidup (fungsi mengatur/regulatory). Sedangkan bagi perusahaan, pajak menjadi suatu beban yang akan mengurangi laba bersih, sehingga dalam rangka meningkatkan efisiensi daya saing, maka manajer wajib menekan beban pajak seoptimal mungkin (Mangunsong, 2002).
Untuk meminimalisasikan beban pajak yang ditanggung wajib pajak dapat ditempuh dengan cara rekayasa yang masih berada dalam ruang lingkup perpajakan hingga di luar ketentuan perpajakan. Upaya untuk meminimalisasikan pajak sering disebut dengan teknik perencanaan pajak (tax planning) (Rori, 2013). Dengan melakukan perencanaan pajak yang tepat dan legal, perusahaan akan mendapatkan laba bersih yang rasional dan lebih besar apabila dibandingkan jika perusahaan tidak melakukan perencanaan pajak.
Meningkatnya laba bersih yang diakibatkan perusahaan melakukan perencanaan pajak, maka akan meningkatkan pula modal sendiri perusahaan. Saat ini, modal sendiri pada perusahaan perseroan lebih dikenal dengan sebutan ekuitas, yang mana ekuitas merupakan hak residual total aset setelah dikurangi seluruh kewajiban perusahaan. Penelitian ini lebih menganalisis pada perencanaan pajak sebagai upaya menekan beban pajak penghasilan perusahaan, pengaruhnya terhadap ekuitas suatu perusahaan. Dengan perencanaan pajak yang efektif akan mengefisiensi beban pajak perusahaan sehingga dapat meningkatkan ekuitas perusahaan.
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak dimana pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak. Tujuan perencanaan pajak adalah merekayasa agar beban pajak (tax burden) serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi berbeda dengan tujuan pembuatan Undang-undang maka perencanaan pajak (tax planning) disini sama dengan tax avoidance karena secara hakikat ekonomis kedua-duanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return) selain itu, pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun diinvestasikan kembali (Suandy, 2011).
Didalam PSAK 46 (IAI, 2012) yang mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan (PPh) termasuk PPh final, terutama tentang bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan periode mendatang dari transaksi–transaksi yang dicatat sebagai asset maupun kewajiban di neraca dan transaksi periode berjalan yang diakui didalam laporan keuangan.
Selain itu, PSAK 46 juga mengatur pengakuan asset pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya, penyajian di laporan keuangan, dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan PPh. Prinsip dasar PSAK 46 yang harus diketahui adalah pemahaman tentang Laba Akuntansi dan Penghasilan Kena Pajak, Rekonsiliasi Fiskal, dan konsep beda tetap (permanent) dan beda waktu (temporary).
***
Strategi Umum Perencanaan Pajak
        Tax saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tariff yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.