Mohon tunggu...
Ridha AnnisaAzzahra
Ridha AnnisaAzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student

Bismillah Lillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Perkembangaan Pengelolaan Zakat Terhadap Ekonomi Masyarakat di indonesia

28 Agustus 2021   14:27 Diperbarui: 28 Agustus 2021   14:57 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu atau sudah mencapai nisab dan haul. Selain itu perintah zakat di Al-quran sering kali disandingkan dengan perintah melaksanakan shalat. Shalat bisa diartikan sebagai hubungan antara manusia dengan tuhannnya (hablum min allah) sedangkan zakat diartikan sebagai hubungan manusia dengan manusia yang lainnya (Hablum min annas). Begitu sangat pentingnya zakat, ayat Al-quran menyebutkan kewajiban dalam membayar zakat sebanyak 30 kali. Seperti dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya: "ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka." Kewajiban dalam menunaikan zakat membuktikan bahwa Islam sangat memperhatikan permasalahan dan kesejahteraan di masyarakat. Selain itu Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk selalu memiliki rasa kepedulian yang tinggi kepada saudaranya yang diwujudkan dengan menunaikan zakat.

Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Berdasarkan data yang dilansir oleh The Pew Forum on Religion and Public Life, penganut agama Islam di Indonesia sebesar 209,1 juta jiwa atau 87,2 persen dari total penduduk. Setelah melihat jumlah penduduk muslim di atas, tentu zakat memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan. Potensi zakat Indonesia dalam setahun mencapai Rp 217 triliun. Angka potensial ini muncul dalam riset berjudul Economic Estimation and Determinations of Zakat Potential in Indonesia oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Islamic Development Bank (IDB) tahun 2011. Berdasarkan hasil riset yang telah dikeluarkan diatas zakat di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, Angka yang terdapat diatas seharusnya bisa berdampak besar dalam upaya untuk kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Melihat potensi yang begitu besar baik dari sisi materi ataupun jumlah penduduk, zakat di negara ini seharusnya bisa memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat. Akan tetapi yang terjadi dilapangan kemiskinan masih menjadi permasalahan klasik yang belum terselesaikan di negeri ini. meskipun pemerintah Indonesia mengklaim telah berhasil angka kemiskinan menjadi satu digit, tetapi kemiskinan masih diangka puluhan juta. Selama ini bantuan yang diberikan oleh lembaga filantropi masih banyak berkutat pada bantuan pemberian konsumftif belum pada tataran pemberdayaan umat, seperti bantuan langsung ekonomi, kesehatan, serta jasa langsung lainnya. Hal ini akan menyebabkan pemberdayaan ekonomi umat tidak bisa berkembang dengan baik.

Perkembangan manajemen zakat di Indonesia secara massif dilakukan berbarengan dengan masuknya Islam di Indonesia, dalam catatan sejarah Islam masuk dimulai dari Aceh Pada masa Kerajaan Islam Aceh, misalnya, masyarakat menyerahkan zakat-zakat mereka kepada negara yang mewajibkan zakat/pajak kepada setiap warga negaranya. Pada masa pemerintahan kolonialisme Belanda, zakat digunakan sebagai sumber keuangan bagi perjuangan rakyat Indonesia untuk melawan penjajah. Hal ini diketahui oleh pemerintah kolonial untuk segera menutup sumber dana tersebut, yaitu dengan cara melarang para masyarakat pribumi untuk tidak membayar zakat. Dengan berlakunya pelarangan tersebut pelaksanaan zakat di tanah air menjadi tersendat dan tidak bisa maksimal. Pada masa pemerintahan Soeharto manajemen zakat sedikit mendapatkan tempat untuk berkembang, hal ini ditunjukkan dengan pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infak Shodaqoh) pada tanggal 22 oktober 1968 yaitu diawali dengan pendirian BAZIS di Jakarta dan diikuti oleh daerah-daerah yang lain di Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman manajemen zakat di Indonesia terus mengalami perkembangan yang cukup pesat, pada masa reformasi manajemen zakat cukup mendapat tempat yang baik sering adanya perbaikan dan perubahan besar-besaran di negeri ini. manajemen zakat kembali disempurnakan untuk menjadi lebih baik demi kesejahteraan umat, Hal ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya UU no 38 tahun 1999 tentang manajemen zakat.

Melihat perkembangan manajemen zakat di Indonesia di atas, secara histori sudah berjalan cukup panjang dari zaman masuknya Islam sampai pada saat ini. pada saat ini lembaga pengelola zakat semakin banyak bermunculan seiring dengan semangatnya masyarakat untuk menerapkan nilai nilai Islam dalam dirinya, akan tetapi apakah hal tersebut bisa menjadi solusi atas permasalahan ekonomi umat Islam saat ini? Pengelola zakat (Amil Zakat) memiliki peran yang sangat penting dalam umat. Manajemen zakat memerlukan persiapan dan perencanaan yang tepat dan terarah. Semua kegiatan dan aspek yang terkait dengan kegaiatan tersebut harus terencana, terorganisir, terkontrol serta adanya evaluasi sampai di mana capaian kinerjanya. Hal tersebut perlu dilakukan supaya manajemen zakat bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien. Tujuan zakat dapat dikatakan tercapai ketika zakat dikelola dengan baik yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam manajemen. Maksudnya disini adalah, manajemen zakat sebagai perantara untuk kesempurnaan pelaksanaan zakat. Oleh sebab itu, dalam menghimpun zakat mestinya didasarkan pada prinsip-prinsip manajemen.  Kemampuan lembaga pengelola zakat akan tergantung pada kredibilitasnya dalam mengelola zakat secara tanggung jawab, transparan, professional, serta adil dan tetap sasaran. Mengapa demikian dikarenakan saat ini pada umumnya para muzakki lebih senang mengeluarkan zakat secara langsung kepada para penerima zakat. Meskipun muncul beberapa lembaga amil zakat masyarakat dalam melakukan Pembayaran zakat dilakukan secara sendiri-sendiri mengikuti tradisi yang sudah ada dari orang terdahulu, tanpa didasari pemahaman yang menyeluruh (kaffah), sehingga masih belum dikelola secara profesional terencana dan terorganisir pemanfaatan serta disribusi yang belum merata, dan juga belum bisa optimasi pemberdayaan potensi zakat untuk mengentaskan kemiskinan.

Meskipun belum maksimalnya manajemen zakat yang ada di Indonesia jika dibandingkan dengan potensi yang telah ada, akan tetapi dengan adanya peraturan dari pemerintah ataupun UU yang menaunginya banyak muncul lembaga zakat yang aktif dalam hal dari pengumpulan maupun distribusi zakat bahkan sampai pada tataran pemberdayaan ekonomi ummat. Untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui zakat penulis membagi menjadi dua yaitu, zakat konsumtif dan zakat produktif.

Zakat Konsumtif

 Menurut penulis zakat konsumtif merupakan salah satu pemberdayaan ekonomi umat yang bersifat sementara dan mendesak, yang selanjutnya bisa dikembangkan menjadi pemberdayaan ekonomi ummat. Saat ini ada beberapa bentuk manajemen dana zakat yang dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu bantuan biaya hidup (santunan).

Zakat Produktif

akat produktif didefinisikan sebagai pemberian zakat, yang nantinya bisa membuat mustahik mendapatkan hasil secara berkelanjutan dengan dana zakat yang telah diterimanya. Zakat produktif bisa artikan sebagai zakat dimana harta atau dana zakat yang diserahkan kepada para asnaf atau mustahik tidak konsumsi langsung dan habis, akan tetapi dikembangkan dan berdayakan guna membantu kegaiatan usaha mereka, hal ini bertujuan mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus tanpa mengandalkan bantuan secara tunai. Dari pembagian macam-macam zakat di atas diharapkan arah manajemen zakat produktif menjadi lebih jelas, dan mencapai sasaran yang telah dituju. Pola pengembangan zakat dengan model di atas dirasakan lebih besar manfaatnya dibandingkan dengan manajemen zakat konsumtif, hal ini dikarenakan menciptakan kemandirian umat yang nantinya akan bermuara kepada kesejahteraan masyarakat, berikut ini akan dijelaskan beberapa program kegiatan yang dilaksanakan lembaga amil zakat, dalam rangka memberdayakan masyarakat di Indonesia.

             Saat ini manajemen zakat di Indonesia berjalan cukup progresif. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya lembaga amil zakat, serta semangat beragama yang cukup tinggi di kalangan masyarakat kita. Akan tetapi manajemen ini masih berjalan belum maksimal, nilai zakat trilyunan rupiah belum tergali secara maksimal, dan juga banyak masyarakat yang belum memiliki akses ataupun belum mengetahui program lembaga amil zakat yang telah ada, sehingga menurut penulis dana zakat belum dirasakan secara masif oleh masyarakat. Diharapkan kedepan lembaga amil zakat mampu untuk terus mennghimpun, menggali dana zakat agar bisa didistribusikan kepada yang berhak, dan selanjutnya zakat bisa dirasakan manfaatnya secara menyeluruh oleh masyarakat, dan juga membantu negara untuk mensejahtearkan rakyatnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun