Anak-anak Kita di Dunia Nyata
Di halaman Masjid Al Hilal, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, setiap sore ba'da Salat Asar, selalu ramai, kecuali hari Ahad mereka libur. Anak-anak yang belajar Mengaji, membaca Al Quran kumpul di sana. Ada sekitar 20 anak usia Sekolah Dasar yang memadati ruang bagian depan dan halaman masjid. Ta'mir masjid menyediakan mainan berupa satu buah ayunan, dan dua buah berbentuk mainan panjatan. Selebihnya, anak-anak membawa berbagai mainannya sendiri dari rumah yang mereka bawa ke masjid.
Mereka asyik larut bermain sebelum pelajaran dimulai. Teriakan mereka menjadi hiburan  tersendiri bagi orang dewasa yang ada di sana. Baik sebagai jamaah masjid maupun beberapa orangtua yang mengantarkan anak-anak mereka. Mereka terlihat sangat senang dan bahagia dalam dunianya.
Di tempat lain terpisah, sekitar 5 km dari pelataran masjid Al Hilal ini, tepatnya di pintu masuk menuju Malang kota, ada beberapa anak yang berdiri di bawah Lampu Merah. Sembari membawa kotak amal, atau alat musik ala kadarnya, mereka hampiri satu per satu pengendara mobil dan motor, mengharap belas kasih para pegguna jalan.Â
Ada yang memberi uang, sebagian besar tidak peduli. Himbauan Pemerintah Daerah, memberi bukan berarti mendidik. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa mereka ini, anak-anak yang sepertinya terlantar, ada yang memanfaatkanya demi kebutuhan orang dewasa.
Itu belum terhitung bayi-bayi yang digendong oleh ibu-ibu di sejumlah sudut lampu merah lainnya di Kota Malang. Biasanya pemnadangan seperti ini bisa kita temui di banyak tempat di negeri ini. Bay dan anak-anak dieksploitasi oleh orang dewasa demi sebuah keuntungan. Kami orang awam tidak banyak yang paham, apakah ini bentuk kejujuran dari protret ekonomi bangsa, atau karena ada factor kesengajaan dari orang dewasa yang ingin mendapatkan penghasilan dengan cara instant.
Anak adalah Anak
Mainan, pembelajaran, sosialisasi group yang ada di Masjid Al Hilal adalah tiga bentuk contoh aktivitas positif yang harus diprioritaskan dalam mengisi proses tumbuh kembang anak. Mereka bukan hanya butuh makanan yang bergizi, tetapi sebagai makhluk bio, psiko, social dan spiritual, anak-anak ini membutuhkan perlakuan sebagai anak. Anak, bukan orang dewasa dalam bentuk kecil.
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan menurut UNICEF mendefinisikan anak sebagai penduduk yang berusia 0 sampai dengan 18 tahun.
Dalam Bab II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang mengatur tentang hak-hak anak atas kesejahteraan, hak-hak anak antara lain: hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan, pelayanan, pemeliharaan dan perlindungan, perlindungan lingkungan hidup, mendapatkan pertolongan pertama, untuk memperoleh asuhan, memperoleh bantuan, diberi pelayanan dan asuhan. memperoleh pelayanan khusus dan hak untuk mendapatkan bantuan dan pelayanan.