Bagi banyak orang, tentunya sudah tidak asing dengan kata 'demo', namun tidak semua orang paham apa saja hak dan kewajiban dalam demonstrasi itu sendiri atau bagaimana tata cara yang baik dan benar dalam melaksanakan demonstrasi. Bahkan tidak sedikit orang menyalahartikan makna dari demonstrasi.
Demo berasal dari kata 'demonstasi' yang merupakan  tindakan protes yang dilakukan secara serentak/bersama-sama dengan dasar mencapai suatu tuntutan atas ketidakpuasan/ketidakinginan/ketidakadilan yang dirasakan banyak orang. Dalam kbbi, demonstrasi merupakan pernyataan protes yang dikemukakan secara massal. Sedangkan menurut Wikipedia, demonstasi atau unjuk rasa memiliki arti gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.
Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk dari implementasi hak setiap warga negara yang telah diatur dalam Undang-undang dengan bentuk ekspresi berpendapat serta implementasi prinsip dasar demokrasi Pancasila yaitu berkedaulatan rakyat. Seperti yang tertera pada Pasal 1 ayat 3 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum,
Demonstrasi umumnya dilakukan oleh beberapa kelompok yang memiliki tujuan tertentu. Demonstrasi atau unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi sebab sudah menjadi hal lumrah di Indonesia semenjak jatuhnya rezim Soeharto pada 1998. Seharusnya dalam pelaksanaannya, demonstrasi tidak bisa dilakukan secara asal-asalan.
Foto di bawah ini merupakan salah satu penampakan yang disebabkan oleh kerusuhan pasca demonstrasi berlangsung. Biasanya terjadi pembakaran ban, barang rongsok, pos polisi hingga pohon di sekitar titik demonstrasi oleh oknum tidak bertanggungjawab. Beberapa orang yang dicurigakan terduga dalang kerusuhan biasanya diamankan oleh aparat kepoilisian. Namun tidak jarang, aparat kepolisian melakukan 'salah tangkap' terkait dalang kerusuhan ataupun pengerusakan fasilitas selama demonstrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H