Mohon tunggu...
RIDHA FADANA
RIDHA FADANA Mohon Tunggu... Lainnya - .

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demo, Kok Merusak Fasilitas?

15 Desember 2020   13:05 Diperbarui: 15 Desember 2020   13:11 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto diabadikan pada Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja, 8 Oktober 2020 di dekat Simpang Harmoni, Jakarta.

Bagi banyak orang, tentunya sudah tidak asing dengan kata 'demo', namun tidak semua orang paham apa saja hak dan kewajiban dalam demonstrasi itu sendiri atau bagaimana tata cara yang baik dan benar dalam melaksanakan demonstrasi. Bahkan tidak sedikit orang menyalahartikan makna dari demonstrasi.

Demo berasal dari kata 'demonstasi' yang merupakan  tindakan protes yang dilakukan secara serentak/bersama-sama dengan dasar mencapai suatu tuntutan atas ketidakpuasan/ketidakinginan/ketidakadilan yang dirasakan banyak orang. Dalam kbbi, demonstrasi merupakan pernyataan protes yang dikemukakan secara massal. Sedangkan menurut Wikipedia, demonstasi atau unjuk rasa memiliki arti gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.

Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk dari implementasi hak setiap warga negara yang telah diatur dalam Undang-undang dengan bentuk ekspresi berpendapat serta implementasi prinsip dasar demokrasi Pancasila yaitu berkedaulatan rakyat. Seperti yang tertera pada Pasal 1 ayat 3 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum,

Demonstrasi umumnya dilakukan oleh beberapa kelompok yang memiliki tujuan tertentu. Demonstrasi atau unjuk rasa menjadi simbol kebebasan berekspresi sebab sudah menjadi hal lumrah di Indonesia semenjak jatuhnya rezim Soeharto pada 1998. Seharusnya dalam pelaksanaannya, demonstrasi tidak bisa dilakukan secara asal-asalan.

Foto di bawah ini merupakan salah satu penampakan yang disebabkan oleh kerusuhan pasca demonstrasi berlangsung. Biasanya terjadi pembakaran ban, barang rongsok, pos polisi hingga pohon di sekitar titik demonstrasi oleh oknum tidak bertanggungjawab. Beberapa orang yang dicurigakan terduga dalang kerusuhan biasanya diamankan oleh aparat kepoilisian. Namun tidak jarang, aparat kepolisian melakukan 'salah tangkap' terkait dalang kerusuhan ataupun pengerusakan fasilitas selama demonstrasi.

Foto diabadikan pada Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja, 8 Oktober 2020 di dekat Simpang Harmoni, Jakarta.
Foto diabadikan pada Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja, 8 Oktober 2020 di dekat Simpang Harmoni, Jakarta.
Beberapa orang yang telah merusak fasilitas umum terlepas dari apapun alasan dibalik tindakannya, tidak boleh dimaklumi. Walaupun emosi tidak terkontrol, seharusnya tidak diluapkan dengan cara merusak fasilitas. Sebab, dampak daripada tindakan tersebut sangatlah besar, tidak hanya kerugian secara materi tetapi juga kerugian bagi para masyarakat umum yang memubutuhkannya. Diharapkan kedepannya bagi para masyarakat, tanpa memandang apapun status dan alasannya, untuk lebih bijak dalam melakukan demonstrasi agar tidak melakukan tindakan menyimpang yang merugikan banyak pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun