Mohon tunggu...
Rida Wati
Rida Wati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Manajemen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Hallo...!! Saya Rida Wati salah satu mahasiswi Manajemen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang gemar membaca, dan memasak. saya mudah beradaptasi dan multi tasking.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Persyaratan Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

11 Maret 2023   23:30 Diperbarui: 11 Maret 2023   23:32 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram. selain itu, kepercayaaan konsumen khususnya yang beragama islam dapat diperoleh dengan mudah

Untuk memdapatkan sertifikasi halal perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini. 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB, Anda bisa menggunakan dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda memiliki izin usaha.

2. Fc. KTP

3. Daftar Riwayat Hidup

4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal

5. Nama dan Jenis Produk

6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

7. Proses Pengelolaan Produk

8. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun