[caption id="attachment_306940" align="aligncenter" width="640" caption="Sanny Suharli (Foto: Dok. Sanny)"][/caption]
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan manajemen Bank Ekonomi melalui website Bursa Efek Indonesia terhadap Dr. Ir. Sanny Suharli, Presiden Direktur Proffesstama Teknik Cemerlang, memasuki babak baru.
“Perkembangan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian menunjukan progress yang signifikan,” ujar Sanny melalui siaran persnya, hari ini, Selasa (13/5/2014).
Sanny mengapresiasi kerja penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah menghadirkan saksi-saksi dari Bank Ekonomi yang dianggap tahu persoalan yang menimpa dirinya. Sanny Suharli berharap, pihak kepolisian dengan profesionalitasnya mampu menyelesaikan penyidikan demi penegakan hukum.
Menurut Sanny, beberapa saksi kunci yang mengetahui persoalannya telah dipanggil polisi. Presiden Direktur Bank Ekonomi, Tony Colin Turner pun tak luput dari panggilan kepolisian untuk menyampaikan keterangannya. Selain itu, Gimin Sumalim (Direktur), Endy Abdurahman, Andreas Odang, Edwin Rudianto, juga ikut dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Perkembangan penyidikan ini adalah sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak Bank Ekonomi adalah sebuah tindakan yang menunjukan arogansi jajaran direksi Bank Ekonomi,” kata Sanny.
Persoalan pencemaran nama baik, sebut Sanny, bermula ketika Jopie Jusuf, salah satu staf Bank Ekonomi yang memberhentikan L/C yang diajukan oleh nasabah atas nama Sanny Suharli.
Pemberhentian L/C yang berimbas pada pemberhentian fasilitas perbankan Sanny Suharli oleh pihak Bank mendapatkan protes dari Sanny Suharli yang tercatat sudah dua tahun menjadi nasabah. Beberapa kali konferensi pers yang dilakukan Sanny Suharli mengusik Antoni Colin Turner dan Gimin Sumalim.
Surat klarifikasi pun dikirimkan kepada Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa Bursa Efek Indonesia tertanggal 8 November 2013 bernomor 039/DIR-BEI/XI/2013. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian fasilitas perbankan Sanny Suharli dilakukan setelah melalui beberapa kajian.
“Surat Bank Ekonomi yang dipublikasikan melalui website Bursa Efek Indonesia adalah sebuah tindakan pembenaran yang dilakukan oleh Antoni Colin Turner dan Gimin Sumalim. Mereka membuat seolah-olah saya yang salah dalam pesoalan ini,” ungkap Sanny Suharli.
“Dalam surat tersebut, selain dikatakan sudah dilakukan kajian, Antoni dan Gimin juga menjelaskan bahwa upaya penyelesaian baik dalam komunikasi lisan maupun verbal sudah dilakukan, tetapi tidak menemui titik temu dan akhirnya deadlock,” tambahnya.