Mohon tunggu...
Rico adityamanguncong
Rico adityamanguncong Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Dua Kalimat Syahadat

28 Januari 2023   20:41 Diperbarui: 28 Januari 2023   20:50 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  kata ini harus di asumsikan dengan hak tidak boleh di aumsikan dengan yang ada karena ini menyalahi kenyataan  sebab tuhan yang di sembah selain allah, sangat banyak sekali.Ini akan berarti bahwa menyembah tuhan tersebut selain allah, adalah layak nya ibadah pula untuk nya.jika hak tersebut terjadi maka perbuatan tersebut  merupakan bentuk kebatilan yg nyata.

2.RUKUN SYAHADAT

1.Rukun la ilaha illallahmempunyai dua rukun;

* An – nafyu atau peniadaankata ini bermakna membatal kan syirik dengan segala bentuk nyadan mewajib kan kekafiran dengan segala bentuknya dan sesembahan selain allah swt.

Al – istbat atau penetapan,kata menetapkan bahwa tidak ada yg berhak di sembah selain allah.

2.Rukun syahadat “anna muhammadan rasulullah” yang bermakna hamba dan utusannya .

Dua rukun ini menafsirkan ifrat ( berlebih – lebih ) dan tafrith  ( meremerhkan ) pada khak rasulullah.

3. BATAL NYA SYAHADAT TAIN

Batal nya syahadatain adalah puncak dari keraguan seseorang terhadap allah dan rasulnya,hal ini bisa disebab kan dari beberapa faktor, seperti yang sama kita ketahui bahwa mengucapkan syahadat adalah pengakuan terhadap isi kandungan, komitmen serta konsisten seseorang dalam penghambaan nya.

4. BERDAKWAH KEPADA KALIMAT SYAHADAT LA ILLA HA ILLALLAH

Berdakwah kepada kalimat syahadat lailaha ilallallah adalah jalan orang- orang yang setia mengikut rasulullah S.a.W.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun