Kenyataannya, Serge sebelumnya sudah melalui proses hukum di pengadilan, diwakili oleh pengacara dan proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Jika hanya karena pengakuan narapidana bahwa dirinya tidak bersalah dan hukuman mati bisa dibatalkan, terkesan tidak perlu ada pengadilan di dalam Negara dan tidak perlu melalui proses hukum yang berlaku. Kembali lagi, jika sedang tidak mempertanyakan kedaulan hukum di Indonesia. Maka itu tidak perlu mempertanyakan bahwa UU yang berlaku di Indonesia menegaskan hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Anggun menyampaikan bahwa hukuman mati bagi pengedar narkoba bertentangan dengan nilai-nilai HAM.
Kenyataannya, masih terjadi perdebatan terhadap hukuman mati, tetapi belum ada perdebatan tentang hukuman mati terhadap pengedar narkoba. Bahkan Amerika Serikat, Negara maju yang dianggap menjunjung tinggi nilai HAM juga menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Kesimpulan, Anggun jangan mengaku sebagai orang Indonesia ketika terdaftar sebagai warga negara Prancis. Anggun jangan mengaku tidak mempertanyakan kedaulatan hukum di Indonesia jika protes terhadap keputusan Indonesia untuk menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba, sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia. Anggun jangan mengaku prihatin dengan bahaya dampak narkoba ketika dirinya sendiri menentang hukuman mati terhadap pengedar narkoba tetapi juga tidak ikut memberikan solusi melainkan sekedar ucapan prihatin, as they say, talk is cheap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H