Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Susi Salah Jalan, Pengembang Bisa Mengamuk, Ahok Bisa Kena Sasaran

15 April 2016   17:58 Diperbarui: 15 April 2016   21:35 3407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pulau C reklamasi Teluk Jakarta - tempo.co"][/caption]Keputusan Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang telah sepakat untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah sesuatu keputusan yang bertentangan dengan dasar hukum yang memperbolehkan reklamasi Teluk Jakarta dilakukan. Penghentian izin reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terlebih lagi izin reklamasi Teluk Jakarta sudah diterbitkan oleh Ahok.

Seharusnya Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak gegabah mengambil sebuah kesepakatan karena sepanjang izin sudah diterbitkan dan sepanjang prosesnya tidak melanggar hukum, maka keputusan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.

Merujuk pada pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 52/1995 , jelas ‘’ Wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura ada pada Gubernur Jakarta’’. Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dianggap tidak taat hukum karena hingga saat ini dasar hukum untuk dilakukannya reklamasi Teluk Jakarta masih berlaku sepanjang belum ada pencabutan dari Presiden.

Keputusan Presiden No 52/1995 tersebut masih berlaku hingga saat ini dan menjadi tidak berlaku lagi apabila sudah dilakukan pencabutan dengan cara melalui penerbitan Peraturan Presiden baru dengan bunyi: Dengan terbitnya Peraturan Presiden No... Tahun... Keputusan Presiden No 52/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi. Itu artinya keputusan Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tidak tepat dan harus dikaji ulang.

Jika ada yang berpandangan bahwa Keputusan Presiden No 52/1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto saat itu adalah bertentangan dengan UU No 27/2007 maka harus dibatalkan reklamasi tersebut, menjadi alasan harus dibatalkan karena rekalamsi merusak lingkungan serta ekosistem laut. Maka jawabannya bukan begitu. Tetapi jawaban secara hukumnya adalah bahwa sampai saat ini hanya ada satu landasan hukum yang mengatur tentang reklamasi Teluk Jakarta dan masih berlaku sampai hari ini.

Itu artinya dengan dalih apapun, menggunakan UU  maupun PERMEN-KP, Alasan tersebut tetap tidak bisa diterima secara hukum karena jika ingin membatalkan proyek reklamasi tidak bisa dilakukan melalui kesepakatan melainkan harus melalui langkah hukum yakni mencabut Keputusan Presiden No 52/1995. Termasuk pengentian pembahasan Reperda oleh DPRD DKI juga perlu dipertimbangkan lagi karena dampak hukumnya akan lebih besar lagi.

Lalu kemudian Keputusan Presiden No 52/1998 tersebut dipermasalahkan lantaran sudah tidak lagi sesuai dengan hierarki perundang-undangan khususnya merujuk pada UU No 12/2011. Dimana didalam pasal 7 yang tercantum adalah Peraturan Presiden bukan Keputusan Presiden. Dan secara hukum peraturan dan keputusan adalah dua hal yang berbeda sehingga jangan ditarik kesana-kemari. Jika dikaitkan dengan kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Keputusan adalah sesuatu yang sudah khusus yang sudah diputuskan oleh Presiden, Dalam hal ini Soeharto, bahwasannya reklamasi Teluk Jakarta adalah harus dilakukan dan dilakukannya reklamasi Teluk Jakarta sudah tertuang dalam Keputusan Presiden No 52/1995 dan itu bersifat khusus.

Gugatan Ganti Kerugian

Selain itu kesepakatan sepihak yang dibuat oleh Komisi IV DPR-RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah bersepakat menghentikan reklamasi juga akan berdampak terhadap kerugian yang akan ditanggung oleh Pemerintah/negara. Karena dengan kesepakatan tersebut para pengembang yang menguruk Teluk Jakarta akan memikul kerugian yang sangat besar dan ini secara hukum bisa berujung pada gugutan perdata, dalam hal ini gugatan ganti kerugian yang bisa dilayangkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah/negara .

Gugatan tersebut dilayangkan karena dengan kesepakatan menghentikan reklamasi tersebut tidak beralasan secara hukum karena reklamasi masih bisa terus berjalan namun tidak boleh ada penjualan terhadap bangunan. Dasar hukumnya adalah Keputusan Presiden Nomor 52/1995.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun