[caption caption="Cover koran Tempo 01/02/2016 (Dok: Tempo.co)"][/caption]Kelahiran Gafatar tak lepas dari pengaruh utama yang juga tokoh utamanya, Ahmad Mushadeq yang merupakan pendiri Al-Qiyadah al-Islamiyah yang pernah mendeklarasikan diri sebagai nabi baru atau mesias. Latar belakang Mushadeq membentuk Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tak lain disebabkan oleh perseteruannya dengan Panji Gumilan yang hingga akhirnya mendorong Mushadeq memilih jalan sendiri, yaitu membentuk Al-Qiyadah al-Islamiyah, yang lalu kemudian berubah menjadi Millah Abraham hingga kemudian lahirnya Gafatar yang ajarannya sama dengan ajaran Al-Qiyadah al-Islamiyah.
Namun yang mengejutkan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya rancangan struktur pemerintahan yang kini telah disiapkan oleh kelompok Gafatar yang juga diketahui memberikan pemahaman dan pengajaran agama yang sesat, karena menggabungkan dua ajaran agama sekaligus yakni agama islam dan kristen. Namun yang paling mengerikan dari kelompok Gafatar adalah adanya susunan struktur pemerintahan Gafatar.
Struktur pemerintahan yang sudah disiapkan Gafatar tersebut memperlihatkan bahwa ada Presiden, Wakil Presiden, Majelis Permusyaratan Umum, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Sumber Daya Manusia, Menteri lainnya Gubernur, Bupati, hingga Sekretaris Daerah pun sudah dirancang dan disiapkan hal ini selaras dengan pidato Mushadeq pada November 2014, yang menyebut akan melahirkan Kerajaan Tuan pada 2024 yang mana dalam pidato saat itu juga Mushadeq meminta pengikutnya hijrah dan ini sesuai dengan banyaknya orang hilang secara misterius dalam beberapa waktu terakhir ini. Temuan dokumen tentang rancangan struktur pemerintahan yang telah disipkan oleh Mushadeq perlu disikapi sebagai ancaman yang serius oleh pemerintah, pemeritah tak boleh lengha sedikit pun dalam mengawasi kelompok Gafatar, karena begitu besarnya keinginan Mushadeq mendirikan negara di sebuah negara, yaitu Kerajaan Tuhan.
Payung hukum untuk dapat mempidanakan sejumlah pimpinan Gafatar pun harus segera diselesaikan oleh pemerintah. UU Terorisme yang saat ini tengah direvisi oleh pemerintah pun diharapkan segera rampung pembahasannya dan kemudian bisa disahkan menjadi UU yang baru menggantikan UU No 15/2003 tentang Terorisme, karena temuan-temuan dalam dokumen yang menyebut bahwa Negara Karunia Tuan akan lahir dan berdiri tahun 2024 adalah tak bisa dibiarkan dan tidak pula disepelekan karena ini jelas akan mengancam kedudukan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Terlebih lagi saat ini sudah banyak yang rela bergabung kepada kelompok Gafatar.
Dan meskipun sudah berhasil menemukan sejumlah dokumen-dokumen yang isinya adalah mendirikan negara di dalam sebuah negara pada 2024 hingga kini Polri belum mampu bertindak untuk mencegah makin membesarnya kelompok ini. Saat ini pun Polri sebenarnya sudah bisa menindak para pimpinan Gafatar dengan memperhatikan Kitab Undang-undang hukum pidana, yakni pasal mengenai makar. Karena tujuan dari kelompok Gafatar yang terungkap akan mendirikan negara yang disebutnya sebagai Karunia Tuan adalah tidak main-main bagi keamanan dalam negeri ini terjadi karena potensi ancaman itu muncul dan sudah berkembang di dalam negeri ini.
Disebut sebagai bagian dari makar karena tujuan dari kelompok Gafatar ini adalah ingin mendirikan negara di dalam negara Republik Indonesia. Dan ini sesungguhnya sangat mengancam kedaulatan dalam negeri terlebih lagi kelompok Gafatar ini hampoir mirip sekali dengan kelompok radikal ISIS yang saat ini tengah terjepit di Suriah akibat aksi tempur berbagai koalisi dari banyak negara di dunia. Â
Polri harus segera menindak para pimpinan Gafatar karena ancaman awal pun sudah dikteahui secara nyata dan terang-benderang bahwa pimpinan Mushadeq ini ingin mendirikan negara Kerajaan Tuhan dan ini adalah sangat-sangat bertentangan dengan kedaulatan sebuah negara terlebih lagi rektutmen yang dilakukan oleh kelompok ini j8uga sudah berhasil mencuci otak masyarakat sehongga memutuskan bergabung dengan organisasi yang merupakan bibit awal dari tumbuhnya ISIS di Indonesia.
Pemerintah juga diharapkan agar segera mmeulangkan seluruh masyarakat yang pernah bergabung dengan kelompok Gafatar ini karena jika tak segera dievakuasi oleh pemerintah dikhawatirkan para pengikut Gafatar ini akan makin mengerikan akibat ajaran-ajaran sesat yang diberikan oleh Gafatar kepada para pengikutnya yang sesungguhnya ini sangat bertentangan dengan hukum negara juga hukum agama, karean dua agama dicampuradukan dalam ajaran yang diberikan Gafatar kepada para pengikutnya selama ini. Penidakan kelompok Gafatar secepat mungkin amat sangat diperlukan dan bisa dibilang sebagai harga mati oleh pemerintah karena sesungguhnya apa yang direncanakan oleh Gafatar untuk melahirkan negara pada 2024 adalah ancaman nyata yang harus segera diakhir.
Presiden Jokowi pun dapat segera menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu karena apa yang berhasil diungkap oleh Polri mengenai terungkapnya struktur pemerintahan yang sudah disiapkan oleh kelompok Gafatar adalah ancaman serius bagi negara dan ini sudah bisa dikatakan sebagai ancaman makar yang sudah disipakan oleh kelompok ini namun baru akan terjadi perbuatan makarnya pada 2024.
Menyikapi temuan dokumen Gafatar yang akan mendirikan negara di dalam sebuah negara, bagi pemerintah Indonesia tak ada cara lain kecuali menindaknya yakni dengan mengeluarkan payung hukum baru sambil menunggu rampung dan disahkannya UU Terorisme yang hingga kini masih harus diserahkan kepada Jokowi, Presiden Jokowi sudah dapat melihat keadaan dan kondisi negara ini yang sebanrnya bahwa saat ini negara ini secara keamanan sudah bisa dibilang sudah terancam oleh kelompok Gafatar yang juga disebut-sebut sudah berafiliasi dengan kelompok teroris ISIS.
Penerbitan Perpu perlu dilakukan dalam waktu dekat ini karena negara sudah dalam keadaan genting kalau kembali melihat susunan struktural pemerintahan yang kini tengah disipakan oleh kelompok Gafatar ini. Penerbitan Perpu agar Polri dapat menindak para pimpinan Gafatar dan bisa menggagalkan rencana pembentukan negara di dalam sebuah negara ini, karena rencana mendirikan negara di sebuah negara adalah perbuatan yang mengancam negara dan sudah termasuk makar bagi kedudukan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.