Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Mirna: Secara Hukum, Jessica bisa Dilepaskan atau SP3, Mengapa?

24 April 2016   10:18 Diperbarui: 24 April 2016   17:40 2105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Jessica, tersangka kasus tewasnya Mirna (Insert: Kiri) dan Wayan Mirna (Insert: Kanan) - Dok: Merdeka.com"][/caption]Kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang tewas sesaat setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta dengan tersangka Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Hingga saat ini polisi masih belum berhasil melengkapi berkas perkara kematian Mirna karena sudah dua kali berkas perkara tersebut ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dan terakhir, Pada tanggal 22 April 2016, Polda Metro Jaya kembali mengirim berkas perkara tersebut kepada jaksa beserta dengan petunjuk jaksa sebelumnya kepada penyidik. Namun jika berkas perkara kembali ditolak oleh jaksa, Maka Jessica bisa dilepaskan dari tahanan. Mengapa begitu dan apa alasan hukumnya?

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa kasus tewasnya Mirna sempat menyita perhatian publik tanah air karena Mirna tewas sesaat setelah meminum es kopi Vietnam yang memang dipesan oleh Jessica yang tiba lebih dulu di Olivier Cafe, Grand Indonesia pada akhir Desember 2015 lalu.

Saat itu Jessica dianggap terkesan menutupi sorotan kamera CCTV dengan sengaja meletakkan paper bag diatas meja dan menutupi minuman yang dipesannya untuk Mirna, Hani termasuk pula minumannya sendiri. Polisi saat itu curiga maksud dari peletakkan paper bag yang menutupi minuman sehingga tidak tertangkap kamera CCTV yang ada di cafe tersebut. Dan kini Jessica pun akan dilepaskan dari tahanan apabila sudah melewati 120 hari dari masa tahanan.

Jessica ditahan pada tanggal 30 Januari 2015, Itu artinya Jessica bisa dilepaskan dari tahanan Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Mei 2016 mendatang karena masa penahanannya sudah lewat 120 hari. Namun perlu dipahami pula bahwa alasan Jessica dilepaskan secara hukum apabila lewat 120 hari masa penahanan jika ternyata berkas perkara itu tidak juga berhasil dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Alasan secara hukum mengapa berkas perkara ditolak sampai dua kali tak lain adalah disebabkan oleh lemahnya alat bukti dan barang bukti yang dimiliki oleh penyidik saat menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Merujuk pada pasal 184 KUHAP, Alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan tersangka/terdakwa. Nah, pada alat bukti pertama yakni keterangan saksi menjadi salah satu alasan mengapa jaksa selalu menolak berkas perkara yang telah dikirim berulang kali ke jaksa. Dalam hukum pidana, Keterangan saksi memiliki nilai pembuktian paling kuat ketimbang alat bukti lainnya, karena semakin ke bawah (Urutan alat bukti) maka kekuatan pembuktiannya pada sidang pengadilan akan berkurang kekuatan pembuktiannya/semakin lemah. Dalam kasus kematian Mirna tidak ada seorang saksi pun yang melihat kalau Jessica memasukan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang sudah diminum Mirna saat itu.

Tidak adanya saksi yang melihat langsung siapa yang memasukan racun sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna hingga Mirna kejang-kejang dan tak lama kemudian tewas di rumah sakit juga menjadi pertimbangan utama bagi jaksa bahwa jika tidak ada saksi yang melihat secara langsung, Maka pembuktian bahwa Jessica memasukan racun sianida ke dalam gelas es kopi Vietnam milik Mirna adalah sangat sulit dibuktikan karena hingga kini polisi pun tidak berhasil menelusuri asal-usul racun sianida tersebut. Boleh-boleh saja jika polisi mengatakan bahwa Jessica yang memasukan racun siandia ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna, Tetapi polisi harus terlebih dahulu mencari tahu dan menelusuri dari mana asal-usul racun sianida tersebut.

Racun sianida yang memang tergolong susah didapat dan hanya dapat dibeli ditempat-tempat tertentu, ini juga yang menjadi pertimbangan selanjutnya dari jaksa karena nantinya jaksa akan membuktikan dakwaannya yang berangkat dari berkas perkara yang disusun penyidik Polda Metro Jaya. Mengenai asal-usul sianida, polisi tidak bisa jika menyebut sianida yang ada di dalam gelas Mirna adalah dimasukkan oleh Jessica jika tanpa mencari tahu dulu dimana dibelinya sianida tersebut. Jika polisi menuding bahwa Jessica yang memasukan sianida maka yang harus dilakukan oleh polisi adalah mencari bukti pembayaran atau kwitansi dari pembelian sianida tersebut.

Jika sianida tersebut dibeli di apotek, maka yang menjadi pertanyaannya adalah apa nama apoteknya, terletak di kota mana, kabupaten mana atau provinsi mana. Dan jika sianida tersebut dibeli di pabrik obat maka yang jadi pertanyaanya adalah pabrik obat mana, terletak di kota apa, dan di provinsi mana. Mengenai kwitansi atau bukti pembelian itu harus terlebih dahulu ditemukan oleh polisi,  jika tidak maka bisa dipastikan kasus ini tidak akan pernah terkuak sampai kapanpun karena tidak bisa ujug-ujug menduga-duga mengenai sianida tersebut. Karena jika polisi berhasil menemukan kwitansi atau bukti dari pembelian sianida maka polisi akan mengetahu pada hari apa , tanggal berapa, pukul berapa sianida tersebut dibeli, dan jika kwitansi itu ditemukan maka alat bukti keempat berupa surat terpenuhi.

Karena jika polisi berpatokan pada alat bukti kedua yakni keterangan ahli itu tidaklah cukup karena ahli hanya menerangkan sebatas keahliannya saja terkait dengan sianida dan tidak lebih dari itu. Meskipun alat bukti ketiga yakni petunjuk yakni ditemukan racun sianida dalam es kopi Vietnam yang menewaskan Mirna, petunjuk ditemukannya racun sianida tersebut saja tidaklah cukup untuk membuktikan bahwa Jessica adalah pelakunya.

Karena hingga saat ini tidak ada keterangan seorang saksi pun yang melihat Jessica memasukan racun sianida tersebut. Meskipun terjadi di ruang publik, Olivier Cafe, semua pelayan cafe dan pengunjung tidak melihat kalau Jessica memasukan racun tersebut, Sehingga sangat wajar kalau jaksa meragukan berkas perkara yang disusun oleh penyidik tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun