Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Mirna: Putusan Sela Bisa Berujung Vonis Bebas?

28 Juni 2016   17:18 Diperbarui: 29 Juni 2016   15:59 2110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (Dok: detik.com)

Hari ini, Selasa 28 Juni 2016, Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan menolak putusan sela atas eksepsi Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso dan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjut pada 12 Juli 2016 mendatang. Dalam putusan yang dibacakan pada pukul: 10:50 Wib tadi pagi, Majelis Hakim berpendapat bahwa isi surat dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap terkait apa yang didakwakan kepada Jessica oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun jika menarik mundur kasus ini yakni pada persidangan pertama yang digelar pada 15 Juni 2016 lalu, terdengar dengan jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan isi surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap.  Lalu disinilah yang menimbulkan pertanyaan besar terkait dakwaan yang disebut Majelis Hakim sudah cermat, jelas dan lengkap. Begitupun dengan replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 21 Juni 2016 lalu, yang sama sekali tidak memberikan penjelasan detail dan rinci terkait apa yang didakwakan kepada Jessica.

Jessica Kumala Wongso didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana mati. Dalam pasal 340 KUHP jelas ‘’Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan rencana lebih dahulu diancam pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara’’.

Surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum harusnya merumuskan dengan jelas dan rinci terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan kepada Jessica.

  • Dalam pasal 340 KUHP ada beberapa unsur. Pertama. Barangsiapa. Nah, dalam kasus ini, yang dimaksud dengan barangsiapa  jelas adalah siapa sebenarnya orang yang telah menghabisi  nyawa Mirna dengan menggunakan Natrium Sianida (NaCN) tersebut?
  • Nah, yang jadi persoalan utama pula sampai hari ini adalah bahwa unsur pertama pasal 340 KUHP yakni barangsiapa menjadi kabur dan tidak jelas terkait siapa yang telah meracun Mirna?
  • Unsur pertama yakni, barangsiapa menjadi tidak jelas dan kabur dikarenakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 15 Juni 2016, sama sekali tidak menguraikan secara jelas, rinci dan detail siapa yang membeli atau dari siapa Natrium Sianida itu didapat/diperoleh?
  • Sehingga jika asal-usul Natrium Sianida itu tidak jelas, maka unsur pertama barangsiapa yakni orang yang meracun Mirna juga menjadi tidak jelas dan kabur terkait siapa sesungguhnya yang telah meracun Mirna?  Sehingga siapa yang meracun Mirna, hingga kini masih menjadi misteri.
  • Ini terjadi karena unsur barangsiapa tersebut harusnya dijelaskan secara rinci dan detail bagaimana cara mendapatkan Natrium Sianida. Apakah membeli atau diperoleh dari orang lain? Inilah penyebab utama yang mengaburkan unsur pertama pasal 340 KUHP.
  • Kedua. Merampas nyawa orang lain. Nah unsur kedua ini juga sangat tidak jelas, dan kabur. Sehingga kembali menimbulkan pertanyaan besarnya tentang siapa yang telah meracun Mirna?
  • Menjadi tidak jelas dan kabur karena dalam surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 15 Juni 2016,  jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan bagaimana cara Jessica merampas nyawa Mirna melalui Veitnamesse Ice Coffe.
  • Jaksa hanya menjelaskan Jessica sakit hati dan tersinggung dengan nasihat Mirna yang menasihati agar Jessica putus dari pacarnnya. Nah penjelasan Jaksa ini tidak jelas dan kabur karena yang harusnya dijelaskan adalah unsur kedua ini, yakni unsur merampas nyawa orang lain.
  • Tentu untuk merampas nyawa orang lain, apalagi dalam kasus ini menggunakan racun adalah bagaimana cara Jessica membawa Natrium Sianida dari rumahnya hingga sampai di Olivier Cafe, Grand Indonesia. Apakah menggunakan botol atau dibungkus menggunakan kertas? Kemudian disimpan dimana? Nah, ini yang tak dijelaskan Jaksa sehingga unsur kedua merampas nyawa orang lain ini pun menjadi tidak jelas dan kabur.
  • Begitupun dengan unsur ketiga yakni dengan rencana lebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum dengan sekonyong-konyong mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna akibat sakit hati dan tersinggung akibat nasihat Mirna yang menasihatinya agar putus saja dari pacarnya.
  • Pertanyaan besar dari motif yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum adalah jika Jaksa mendakwa Jessica sakit hati dan tersinggung lalu merencanakan pembunuhan terhadap Mirna dengan terbang langsung dari Sydney , Australia ke Jakarta hingga Mirna mati pada 6 Januari 2016 lalu, dimana letak perencanaannya?
  • Jika Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana, maka yang harusnya dijelaskan secara jelas,  rinci dan detail  adalah sejak kapan niat untuk menghabisi Mirna itu muncul?
  • Jika dalam surat dakwaan disebutkan karena sakit hati dan tersinggung akibat nasihat Mirna kepada Jessica, maka pertanyaannya adalah apakah korelasi antara menasihati dengan membunuh?
  • Karena Jessica langsung memutus pacarnya, itu artinya Jessica sama sekali tidak sakit hati ataupun tersinggung dengan Mirna. Jessica menerima nasihat itu dengan senang hati, lalu kemudian mengapa Jessica yang didakwa telah meracun Mirna? Ini tidak ada kaitannya!
  • Dan sebaliknya jika Jessica tidak terima nasihat itu, Jessica tetap berpacaran dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba( sebagaimana dalam dakwaan), Toh, Jessica bisa mengabaikan nasihat Mirna tetapi yang terjadi justru nasihat itu dipertimbangkan betul sehingga Jessica memutus pacarnya dan menerima nasihat Mirna dengan sepenuhnya.
  • Sehingga kalau mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana. Maka pertanyaannya adalah kapan waktu munculnya niat?
  • Apakah niat itu muncul pada pagi, siang, sore atau malam, tanggal berapa , bulan berapa dan tahun berapa?
  • Ini yang harusnya dapat dijelaskan, sehingga akan diketahui sejak kapan perencanaan itu muncul termasuk akan terungkap pula tanggal berapa dan bulan berapa termasuk pula tahun dari perencanaan tersebut?
  •  Dan pada akhirnya akan diketahui pula kapan Natrium Sianida itu dibeli sendiri oleh Jessica atau menyuruh orang lain? atau diperolehdari orang lain?, termasuk dari siapa diperoleh ?
  • Namun yang jadi masalah dalam eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Jessica, Tim Kuasa Hukum sama sekali tidak menyinggung soal waktu sejak munculnya niat (perencanaan untuk menghabisi Mirna).
  • Inilah yang menimbulkan tanda tanya besar, mengapa Tim Kuasa Hukum Jessica tidak mengajukan eksepsi terkait apakah niat untuk menghabisi Mirna itu muncul sejak pagi, siang, sore atau malam , tanggal berapa, bulan berapa, dan tahun berapa (karena ini pembunuhan berencana, maka tersedia waktu atau rentang waktu mengenai perencanaan tersebut) atau langsung diikuti pembelian Natrium Sianida atau sudah disiapkan sejak kapan Natrium Sianida tersebut?
  • ‘’Bisa saja yang dimasukan Jessica itu gula atau benda lainnya (dalam eksepsi Tim Kuasa Hukum Jessica)’’. Nah, inilah yang menimbukan ketidakpercayaan Majelis Hakim dengan Tim Kuasa Hukum Jessica. Sehingga putusan sela atas eksepsi Tim Kuasa Hukum Jessica ditolak. Karena kata-kata tersebut sangat sensitif , berpengaruh terhadap Majelis Hakim dan harusnya tidak boleh dimasukan dalam eksepsi. Karena harusnya Tim Kuasa Hukum cermat dengan pemilihan kata, karena pemilihan kata ‘’Bisa saja yang dimasukan gula atau benda lainnya’’ justru secara tidak langsung mengakui bahwa ada yang dimasukan  Jessica ke dalam gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe yang mengakibatkan Mirna mati. Dan ini blunder Tim Kuasa Hukum Jessica pada eksepsi 15 Juni 2016.
  • Kemudian dalam hukum pidana juga dikenal teori kausalitas (hubungan sebab-akibat).

Teori ini sering digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan, terutama kasus pembunuhan termasuk pembunuhan berencana. Perlu dipahami bahwa untuk menentukan suatu sebab dalam kasus pidana adalah hal yang paling sulit. Terutama dalam kasus Mirna yang tewas akibat Vietnamesse Ice Coffe pada 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Grand Indonesia.

Jessica Kumala Wongso (Dok: Liputan6.com)
Jessica Kumala Wongso (Dok: Liputan6.com)
Mirna mati akibat Natrium Sianida yang ada dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe yang diseruputnya pada 6 Januari 2016 lalu di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Matinya Mirna baru akibat, bukan sebab.

Sebab, yang dimaksud dalam kasus kematian Mirna adalah siapa yang menimbulkan sebab (menyebabkan) Mirna mati atau siapa yang menimbulkan sebab (menuangkan Natrium Sianida)  hingga timbul akibat (berakibat) matinya Mirna?

Selain itu dalam hukum pidana juga ada yang namanya mens rea atau niat atau hubungan batin. Maksudnya adalah hubungan batin antara pelaku dengan perbuatan yang dilakukannya.

Karena dalam kasus ini tidak terlihat sama sekali antara hubungan batin Jessica dengan matinya Mirna. Hubungan batin atau mens rea ini juga adalah bagian yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena dalam dakwaannya, Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana , itu artinya kesalahan materill Jessica harus dapat dibuktikan.

Memang benar bahwa  ada perbuatan materill (materill-perbuatan yang menimbulkan akibat) yang telah mengakibatkan Mirna harus kehilangan nyawa/mati, tetapi yang menjadi pertanyaan besarnya adalah perbuatan materill siapa sehingga Mirna harus kehilangan nyawanya akibat menyeruput Vietnamesse Ice Coffe yang ternyata di dalam lambungnya ditemukan 15 miligram/liter Natrium Sianida?

Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dicantumkan ada 298 miligram Natrium Sianida dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe dan ini berbeda dengan Natrium Sianida  yang ditemukan dalam Mirna yakni sebanyak 15 miligram/liter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun