Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengelar sidang ke-23 perkara pidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Pada persidangan hari ini Penasehat Hukum menghadirkan hukum pidana, Masruchin Ruba’i, ahli Patologi Forensik dari Australia, Richard Byron Collins.
Keterangan Masruchin Ruba’i:
 ‘’Dalam pasal 340 KUHP tidak diharuskan motif. Motif hanya salah satu unsur saja, dia hanya salah satu bahan. Motif ada di niat pelaku melakukan kejahatan semua perbuatan berawal dari motif. Oleh karena itu motif perlu digali untuk menentukan kesengajaan. Jadi kalau tak ada motif tak akan ada niat, dan kalau tak ada motif tidak ada kejahatan, objektifnya di sini. Motif harus relevan dengan perbuatan, karena motif itu bisa tidak pasti’’.
Analisa: ‘’Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu dua puluh tahun’’ (Pasal 340 KUHP).
Keterangan ahli di atas dikatakan bahwa pasal 340 KUHP tidak diharuskan motif. Nah, kata ‘’tidak diharuskan’’bukan berarti tidak memerlukan motif,motif tetap diperlukan. Mengapa motif tetap diperlukan, karena motif adalah bagian yang tak terpisahkan dari niat atau keadaan batin ketika perbuatan yang menimbulkan akibat hilangnya nyawa.
Selain itu, Pasal 340 KUHP memerlukan motif dikarenakan pasal 340 KUHP adalah delik materill , yang mana akibat yang timbul dari perbuatan yang sengaja itu adalah akibat yang dilarang. Motif adalah keharusan dalam pasal 340 KUHP, karena pasal 340 KUHP adalah salah satu perbuatan dolus/opzet/sengaja. Sehingga harus dibuktikan bagaimana sengaja dengan perencanaan yang dilakukan oleh pelaku. Â Alasan lain yang membuat pasal 340 KUHP memerlukan motif adalah karena perbuatan yang diatur dalam pasal 340 KUHP memuat ancaman hukuman hingga pidana mati sampai pidana seumur hidup.
Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja tentu memiliki motif atau alasan tentang mengapa pelaku melakukan perbuatan perencanaan merampas nyawa orang lain. Tidak logis dalam hukum jika seseorang melakukan pembunuhan termasuk pembunuhan berencana tanpa motif yang jelas. Dari penafsiran gramatikal pasal 340 KUHP bisa dipastikan pasal 340 KUHP memerlukan motif selain menggunakan penafsiran gramatikal juga memerlukan logika hukum dalam menafsirkan pasal 340 KUHP.
Sehingga dalam pasal 340 KUHP mengharuskan adanya motif. Memang pasal 340 KUHP tidak secara eksplisit seperti pasal 378 KUHP yang memuat motif dikarenakan penerapan pasal 340 KUHP memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya karena ancaman hukumannya yang sangat berat, pidana mati sampai pidana semumur hidup.
Pasal 340 KUHP memiliki unsur: Â
Pertama. Unsur dengan sengaja. Nah unsur pertama ini menghendaki diuraikannya dimana letak kesengajaannya. Apa yang menjadi motif utama sehingga perbuatan yang dilakukan dengan sengaja itu dilakukan. Karena tidak mungkin seseorang melakukan pembunuhan berencana (perbuatan materill), apalagi dengan menggunakan racun tanpa ada motif yang jelas.
Kedua. Unsur  dengan rencana terlebih dahulu. Unsur ini menghendaki diuraikannya proses perencanaan. Mulai dari apa yang menjadi motif sehingga sianida itu dibeli, sianida itu didapat/diperoleh darimana, bagaimana wujud sianida yang dibeli , dibelinya dimana, kapan belinya (pagi, siang, sore, malam), lalu setelah dibeli, sianida disimpan dimana selama belum digunakan untuk merampas nyawa, setelah disimpan pada saat hendak melakukan perbuatan merampas nyawa, sianida itu dibawa dari rumah menggunakan apa, ditaruh dibagian tubuh mana.