Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Mirna: Kesaksian Keluarga Mirna Begitu Lemah, Kok Bisa?

12 Juli 2016   20:14 Diperbarui: 10 September 2016   15:40 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso didampingi pengacaranya Yudi Wibowo Sukinto (Dok: detik.com)

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali dilanjutkan hari ini Selasa 12 Juli 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Ada 3 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu Darmawan Salihin (Ayah Mirna), Arief Soemarko (Suami Mirna) dan Made Sendy Salihin (Kembaran Mirna). Namun dari sisi hukum, dihadirkannya ketiga saksi tersebut tidak dapat membuktikan apa-apa. Apa alasannya?

Pasal 1 butir 27 KUHAP: ‘’Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia lihat sendiri, ia dengan sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu’’.

Dengan tegas pasal itu 1 butir 27 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi diperoleh dari apa yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri dan ia alami sendiri. Dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas akibat diracuni menggunakan Natrium Sianida (NaCN) di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat ketiga saksi tersebut tidak berada di Olivier Cafe.

Hal tersebut dibuktikan dengan keterangan yang disampaikan oleh ayah Mirna, Darmawan Salihin. ‘’6 Januari saya dapat kabar anak saya meninggal dari istri saya, Kenapa meninggal saya tanya?’’ucap Darmawan.

’’Saya dapat kabar dari ibunya dan Sendy, teriak-teriak sama saya di telepon. Saya posisi lagi di Tomang. Terus mamanya bilang, udah meninggal. Terus saya disuruh ke RS Abdi Waluyo di Menteng,’’ Cerita Darmawan mengawali kesaksiannya.

Dan keterangan di atas bukanlah keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 butir 27 KUHAP. Karena yang dimaksud pasal itu adalah saksi melihat sendiri terjadinya peristiwa pidana (pembunuhan) menggunanakan Natrium Sianida (NaCN) tersebut. Faktanya saat itu Darmawan tidak berada di lokasi kejadian melainkan sedang berada di Tomang.

Dan faktanya pula Darmawan mendapat kabar itu dari istrinya yang juga tidak berada di Olivier Cafe, sehingga keterangan Darmawan tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 butir 27 KUHAP.

Begitupun dengan Made Sendy Salihin dan Arief yang saat itu tidak sedang berada di Olivier Cafe. Sehingga baik Darmawan Salihin, Arief dan Made Sendy Salihin tidak bisa disebut sebagai saksi karena saksi adalah orang yang melihat langsung peristiwa pidana itu terjadi.Sehingga hadirnya ketiga saksi ini terkesan sangat amat dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kedua. Dalam persidangan tadi pula Dermawan Salihin kembali mengungkapkan soal kopi Mirna yang seperti kunyit. ‘‘’Jess lo beliin apa nih? Kok warnanya kuning kaya kunyit. Terus tidak diminum. Hani disuruh coba’’ungkap Darmawan. Keterangan yang disampaikan oleh ayah Mirna, Darmawan Salihin ini bertolak belakang dengan fakta tentang Natrium Sianida (NaCN). Dan keterangan ini pun bukan sebagai keterangan saksi karena Darmawan tidak berada di lokasi saat maut menjelang menjemput Mirna.

NaCN adalah zat kimia yang tidak berwarna dan tidak berbau, itu artinya ketika NacN dilarutkan ke dalam gelas tak akan tampak warna putih karena sudah dicampur dengan kopi sehingga yang tampak adalah warna kopi.

Tapi menjadi aneh kalau warna kopi bisa berubah menjadi warna kuning seperti kunyit. Sehingga muncul pertanyaan terkait kopi yang warnanya kuning seperti kunyit, siapakah yang telah memasukan warna kuning seperti kunyit?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun