Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hukuman Kebiri: Bertentangan dengan Hukum Nasional Indonesia, Mengapa?

13 Mei 2016   16:08 Diperbarui: 14 Mei 2016   08:20 4586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suntik kebiri (Ilustrasi: Merdeka.com)

Rencana pemerintah untuk memperberat hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak patut di apresiasi oleh semua pihak, namun keputusan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman tambahan terhadap anak, dalam hal ini adalah kebiri tidak tepat karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – KUHP Indonesia. Ada 2 alasan hukum mengapa kebiri bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Pertama. Bertentangan dengan pasal 10 KUHP.

Pasal 10 KUHP:

Pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok:

1. Pidana mati

2. Pidana penjara

3. Pidana kurungan

4. Pidana denda

5. Pidana tutupan

Pidana tambahan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun