Rencana pemerintah untuk memperberat hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak patut di apresiasi oleh semua pihak, namun keputusan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman tambahan terhadap anak, dalam hal ini adalah kebiri tidak tepat karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – KUHP Indonesia. Ada 2 alasan hukum mengapa kebiri bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Pertama. Bertentangan dengan pasal 10 KUHP.
Pasal 10 KUHP:
Pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok:
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda
5. Pidana tutupan
Pidana tambahan:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!