Rabu, 7 Desember 2016, Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso resmi menyerahkan memori banding mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua tim penasihat hukum Otto Hasibuan yang langsung menyerahkan banding kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
MEMORI BANDING
Terdakwa *Jessica Kumala Wongso* selaku
Pemohon Banding Terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST., tanggal 27 Oktober 2016
Jakarta, 7 Desember 2016
Â
Kepada yang terhormat,
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Jl. Letjen. Soeprapto
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!