Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kasus Mirna: Inilah yang Meringankan Jessica, Apa Alasan Hukumnya?

14 September 2016   22:20 Diperbarui: 15 September 2016   09:42 4087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota majelis hakim Binsar Gultom (Kiri) dan Ahli Toksikologi dr Budiawan (Kanan)-saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. (dok: Kompas TV)

Hari ini (14/09/2016), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengelar perkara pidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Pada persidangan hari ini Penasehat Hukum menghadirkan ahli Toksikologi Kimia, dr. Budiawan dan dr Ahli Patologi, dr. Gatot Susilo Lawrence.

Keterangan dr. Budiawan:

‘’Kalau kita lihat di BAP ada 7.900 mg/liter (sianida di gelas Mirna), itu terlalu besar, itu kalau dijadikan gram berarti 7,9 g/l. Kita bicara konsentrasi menurut standar agent toxic itu 0,8g/l. Kalau 7,9 itu berarti suatu kebauan yang harus. Artinya itu sangat membahayakan, bau gasnya bisa kemana-mana dan yang terdekat itu bisa mati,’’ kata Budiawan.

Keterangan dr. Budiawan di atas sangat mendukung analisis yang pernah saya buat sebelumnya. Dimana dalam analisis sebelumnya, yang membuat saya yakin bahwa Mirna mati bukan karena sianida adalah dikarenakan jika Jessica menuangkan sianida (apapun wujudnya) ke gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe yang diletakkan di hadapannya saat menuangkan, lalu ditambah dengan sifat sianida yang mudah menguap, maka bisa dipastikan akan membuat Jessica mengalami sesuatu yang sangat berbahaya baginya karena menuangkan racun sianida yang mana jarak antara gelas dan posisinya sangat dekat yakni di hadapan Jessica dan itu pun bisa terhirup oleh Jessica dan bisa berakibat fatal.

Dan tidak adanya akibat atau reaksi apapun pada Jessica pada saat kopi di meja nomor 54 itulah yang meyakinkan saya bahwa Jessica tidak memasukan sianida ke dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe Mirna, karena jika Jessica memasukan sianida setidaknya Jessica teler di sana. Analisis sebelumnya yang didukung oleh keterangan dr Budiawan, hari ini: (Paragraf 5-6) 

Tak Cuma itu, Hasil analisis saya juga sebelumnya diperkuat lagi dengan keterangan Ahli Patologi, Beng Beng Ong: ‘’Efek sianida apabila terhirup lewat pernafasan (hidung) lebih cepat bereaksi daripada lewat mulut (yang baru kemudian menyebar ke pencernaan), kata Beng Beng’’.

Sehingga sangat wajar jika saya dalam analisis saya sebelumnya mempertanyakan betul jika Mirna karena sianida. Karena jika Jessica memasukan sianida ke gelas berisi Vietnamesse Ice CoffeE di hadapannya, maka bisa dipastikan setelah gelas berisi Vietnamesse Ice Coffee bercampur sianida itu menguap, lalu terhirup oleh Jessica hingga ke paru-paru yang artinya dapat menganggu pernafasan Jessica pada saat itu.

Tetapi fakta membuktikan bahwa Jessica tidak mengalami sesak nafas sama sekali (jika terhirup pasti sesak nafas karena yang dihirup itu hasil penguapan dari racun) sehingga dalam analisis saya sebelumnya saya yakin Jessica tidak memasukan sianida dikarenakan tak ada efek apapun pada Jessica ketika itu. Analisis sebelumnya yang didukung keterangan dr. Beng Beng Ong: (Paragraf 7)

Selain itu juga tidak diotopsinya mayat Mirna secara menyeluruh hanya otopsi parsial, juga tetap tidak bisa memastikan apa yang sebenarnya telah menyebabkan Mirna harus kehilangan nyawa, karena secara hukum otopsi adalah suatu keharusan untuk mengungkap terkait apa yang menyebabkan matinya korban, terutama terkait dengan racun dan keharusan otopsi diatur dalam pasal 134 ayat 1 KUHAP dan jika tidak diotopsi maka tidak bisa dipastikan apa penyebab matinya korban sehingga harusnya 'tidak ada case' dalam kasus ini, toh tidak diotopsi, padahal otopsi berperan penting  untuk mengungkap ditemukan apa saja didalam tubuh korban sehingga korban mati. 

Sehingga otopsi ulang secara menyeluruh perlu dilakukan untuk membuktikan sekaligus memeriksa apakah ditemukan bekas tanda-tanda sianida di otak dan jantung, karena otak dan jantung sebagai pusat yang diserang sianida sehingga harus diperiksa secara utuh dan tidak bisa jika yang diambil dan diperiksa hanya sebatas sample lambung, urine, ginjal dan empedu saja tetapi otak dan jantung juga perlu diperiksa secara menyeluruh. Dan soal tidak diotopsi ini juga bisa menjadi bagian yang bisa meringankan bahkan membebaskan Jessica karena tidak ada efek apapun terhadap Jessica yang dituduh menuangkan sianida yang harusnya ada efeknya apabila Jessica menuangkan sianida.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun