Ada beberapa alasan yang membuat produsen kopi tersebut dapat dijerat pidana maupun perdata;
Pertama. Karena produsen ini dengan tanpa hak telah melakukan pendistribusian kopi dengan merek disertai foto Jessica Kumala Wongso. Kopi itu tidak boleh dijual karena bermasalah. Yang jadi masalahnya bukan pendistribusian kopinya melainkan yang menjadi masalah secara hukum ada pada sahset/kemasan kopi tersebut. Yakni adanya foto Jessica Kumala Wongso. Dan secara perdata jelas merugikan Jessica.
Kedua. Ini bukan soal kreatif atau tidak kreatif, tetapi produsen ini tegas saya katakan sama sekali tidak memiliki hak untuk menerbitkan atau menggunakan nama Jessica sebagai nama produk kopi yang diproduksinya tersebut. Meskipun nama Jessica dimiliki banyak orang, tetapi foto yang digunakan pada sashet jelas yang dimaksud dengan merek kopi Jessica adalah Jessica Kumala Wongso dan ini sudah pidana!
Ketiga. Karena produsen ini telah melakukanpenggandaan yakni penggandaan foto Jessica. Ini bisa dilihat dari jumlah kopi sashet yang diproduksi oleh produsen tersebut . Tak hanya itu produsen tersebut juga sudah mendistribusikan kopi sashet bergambar Jessica Kumala Wongso ke beberapa wilayah di Indonesia, itu artinya foto lebih dari satu dan jelaslah sudah bahwa penggandaan foto tanpa izin sudah terjadi, dan ini pidana.
Keempat. Selain tanpa hak menggunakan nama dan foto , Produsen ini juga telah melanggar hak ekonomi Jessica dan hak ekonomi Jessica secara terang-terangan sudah dirampas oleh produsen ini. Keuntungan yang dimaksud adalah keuntungan yang telah diperoleh oleh produsen atas hasil penjualan kopi bermerek ‘Jessica’. Hal tersebut bisa dilihat dari harga kopi/sashet yang mencapai Rp. 15.000/sashet.
Pasal 1365:’’ Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut’’
Sedangkan secara perdata, Jessica secara hukum bisa mengajukan gugatan ganti kerugian meliputi kerugian materill ( kerugian yang nyata-nyata diderita oleh pemohon) dan imaterill (kerugian yang tak ternilai secara pasti)
Kerugian materill- Â Jessica menderita kerugian akibat perbuatan produsen tersebut. Kerugian yang dimaksud adalah nama Jessica yang dengan sengaja dimanfaatkan produsen tersebut untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dari produksi kopi yang dilakukannya.
Kerugian imaterill-  Harga diri Jessica sudah sangat direndahkan akibat pemasangan foto di shaset kopi tersebut dan Jessica merasa dirinya hanya dimanfaatkan oleh produsen tersebut. Jessica juga merasa hilang harkat dan martabatnya ,malu, bahkan hilang harga dirinya akibat perbuatan sewenang-wenang produsen tersebut yang tanpa izin darinya (Jessica) memasang fotonya hanya untuk keperluan (produsen) dalam meraup keuntungan dibalik kopi bermerek ‘Jessica’ yang kini tengah ramai di tengah masyarakat.
Pasal 9
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;Â
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; atau
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.