Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Mirna: Inilah Kelemahan Demi Kelemahan Tanggapan Jaksa

21 Juni 2016   15:35 Diperbarui: 21 Juni 2016   16:13 2149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Jedsica Kumala Wongso dalam persidangan tadi (Dok: Pribadi)"][/caption]Hari ini, Selasa, 21 Juni 2016, sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali dilanjutkan. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tangggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica pada persidangan pertama 15 Juni 2016.

Saya yang hadir di persidangan tadi pun merasa heran, aneh terkait dengan tanggapan jaksa penuntut umum. Tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum sangat tidak beralasan, tidak jelas, kabur dan terkesan ingin mengambil kesimpulan sendiri terkait kematian Wayan Mirna Salihin. Karena dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan bagaimana Natrium Sianida itu didapat.

Tanggapan jaksa atas eksepsi tim kuasa hukum Jessica:

‘’Hal itu bukan merupakan gambaran dari pembunuhan berencana, itu merupakan pendapat yang keliru dan menyesatkan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ardito, saat membacakan tanggapan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

‘’Jaksa tidak perlu membuktikan dari mana dan kapan pelaku mendapatkan sianida. Yang pasti hasil tes laboratorium menyatakan, Mirna terbunuh akibat racun sianida’’ Jelas jaksa Ardito.

"Tanpa perlu membuktikan lebih lanjut mengenai dari mana dan kapan pelaku mendapatkan racun tersebut, serta di mana racun tersebut disimpan oleh pelaku dan lain sebagainya," jelasnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 15 Juni 2016 lalu. Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menjelaskan bagaimana Natrium Sianida (NaCN) tersebut diperoleh/didapat, Kapan Natrium Sianida (NaCN) dibeli/disedikan, Dimana Natrium Sianida (NaCN) itu dibeli, belinya dimana, Mana bukti pembeliannya (kwitansi), Bagaimana cara Jessica membawa Natrium Sianida (NaCN) ke Olivier Cafe, Natrium Sianida (NaCN)  itu dibawa dalam bentuk apa?Semua ini tidak ada dalam surat dakwaan.

Lalu dalam tanggapannya tadi, Jaksa Penuntut Umum dengan mudah dan gampangnya menanggapi eksepsi itu bahwa ‘’Hal itu bukan merupakan bukan gambaran pembunuhan berencana, itu pendapat yang keliru dan menyesatkan’’ .

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum inilah yang justru sangat keliru dan sangat menyesatkan karena dengan sekonyong-konyongnya  Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan Natrium Sinaida (NaCN) tanpa bisa menjelaskan serinci-rincinya, sedetail-detailnya sejak kapan perencanaan untuk menghabisi Mirna muncul.

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang juga dalam tanggapannya menyebut bahwa ‘’Hal itu bukan merupakan gambaran pembunuhan berencana’’ adalah tanggapan yang penuh dengan kekeliruan dan penuh dengan kesesatan.

Menjadi penuh kekeliruan dan penuh dengan penyesatan karena Jaksa Penuntut Umum memandang tidak perlu dibuktikan mengenai bagaimana Natrium Sianida (NaCN) tersebut diperoleh/didapat, Kapan Natrium Sianida (NaCN) dibeli/disedikan, Dimana Natrium Sinaida (NaCN) itu dibeli, belinya dimana, Mana bukti pembeliannya (kwitansi), Bagaimana cara Jessica membawa Natrium Sianida (NaCN) ke Olivier Cafe, Natrium Sianida (NaCN)  itu dibawa dalam bentuk apa? Tanggapan Jaksa Penuntut Umum itu tidak beralasan, tidak jelas, kabur dan terkesan ingin mengambil kesimpulan sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun