ungkapan simpati terhadap kematian Yuyun di Bengkulu (Dok: Kompas.com)
Â
Publik dikejutkan dengan tewasnya Yuyun di Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun yang berusia 14 tahun ini tewas setelah diperkosa, dibunuh oleh 14 pemuda yang memperkosa dan membunuhnya setelah membeli 14 liter tuak di salah satu warung di Desa Kasie Kasubun, lalu kemudian pukul 12:00 wib , berpesta 14 liter tuak di kebun.
Yang mana 7 pelaku diantaranya adalah masih anak dibawah umur. Peristiwa sadis, biadab dan keji ini terjadi pada tanggal 2 April lalu, Yuyun saat itu sempat dikabarkan hilang dari rumahnya dan tepat tanggal 4 April atau dua hari berselang pasca hilangnya Yuyun, Yuyun ditemukan sudah membusuk di dalam jurang di kedalaman 15 meter.
Kronologi kasus ini bermula ketika pada Sabtu (02/04/2016), Yuyun baru pulang dari sekolahnya mengenakan seragam SMP(berseragam pramuka) pukul 13:00 wib, melintas disebuah jalan yang mana diketahui di jalan itu terdapat 14 pemuda yang habis pesta minum tuak. Yuyun dihadang dan disekap saat melintas di lokasi tempat 14 pemuda yang habis pesta tuak tersebut. Lalu diseret ke semak yang tak jauh dari lokasi kejadian perkara. Korban diperkosa secara bergantian, bagian kepala korban dipukul oleh 2 dari 14 pelaku menggunakan kayu.
Setelah disekap dan diseret ke semak, rok dan celana dalam korban dibuka oleh 1 (dari 14 pelaku). Bahkan dalam kondisi itu (saat ditelanjangi), 1 pelaku lain (diantara 14 pelaku yang jadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan) mencekik leher korban karena korban sempat berontak dan berteriak. Korban diperkosa secara bergiliran oleh 14 pria yang sebagian besar masih anak dibawah umur. Setelah diperkosan secara bergiliran bahkan 6 dari 12 pelaku menggotong mayat korban ke jurang.
Lalu tersangka menyembunyikan tas, sepatu dan seragam pramuka korban dibalik semak-semak. Dan yang lebih mengejutkan lagi setelah korban dibuang ke dalam jurang oleh 6 pelaku dari 14 pelaku, ada tersangka yang kembali kembali ke dalam jurang. Ini diketahui pada saat ditemukannya mayat korban di dalam jurang dengan kedalaman 15 meter tersebut ditemukan daun pakis yang telah menutupi mayat korban.
Yang paling membuat semua menjadi tak sanggup mendengar kasus ini adalah (maaf) vagina hingga anus korban menjadi satu akibat perbuatan pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda dari depan dan dari belakang di kebun sekitar tempat membeli 14 liter tuak tersebut.
Hingga saat ini 12 pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Padang Ulak Tanding, Bengkulu dan 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Namun yang mengejutkan sedemikian cepatnya Polsek Padang Ulak Tanding merekonstruksikan pasal dalam kasus ini sehingga 7 pelaku yang diantaranya masih dibawah umur sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup.
7 pelaku yang masih dibawah umur tersebut hanya dituntut oleh jaksa penuntut umum hanya 10 tahun penjara. Namun dari pandangan penulis yang akan menganalisa kasus ini dari kacamata hukum pidana, tuntutan 10 tahun terhadap 7 pelaku yang masih dibawah umur tersebut seolah dipaksakan dan terlalu terburu-buru dan tergesa-gesa.
Menjadi terburu-buru dan tergesa-gesa karena meskipun 7 pelaku tersebut masih dibawah umur, perekonstruksian pasal yang dikenakan terhadap pelaku ini juga masih sangat jauh dari rasa dan prinsip keadilan. Kita bisa menilai bahwa ada sikap terburu-buru yang ditunjukan oleh penyidik mengenai pasal yang dijeratkan kepada 7 pelaku sehingga 7 pelaku hanya dituntut selama 10 tahun. Bahkan pasal yang dijeratkan terhadap 7 pelaku yang masih dibawah umur ini pun terbilang kurang tepat. Mengapa kurang tepat? Setidaknya ada 3 alasan hukum yang bisa penulis uraikan.