Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Zaskia Gotik Hina Lambang Negara dan Inilah yang Tak Dipahami Banyak Orang

19 Maret 2016   11:07 Diperbarui: 20 Maret 2016   11:21 15012
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terlepas dari alat bukti yang sudah cukup tersebut, polisi juga bisa mengenakan pasal 154 huruf a KUHAP yang berbunyi: Barangsiapa yang menodai bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun’’. Dari pasal 184 huruf a KUHP sudah dapat kita temukan unsur yang telah dilawan oleh Zaskia Gotik yakni merujuk pada unsur barangsiapa. Unsur barangsiapa disini diartikan Zaskia Gotik yang secara terang-terangan didepan publik sudah menghina, menodai dan menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia di hadapan rakyat Indonesia, unsur pertama dari pasal 154 huruf a sudah terpenuhi. Begitupun dengan unsur keduanya yakni menodai bendera Kebangsaan Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia juga sudah terpenuhi, karena Zaskia sudah menodai sekaligus menghina habis-habisan lambang negara Indonesia secara terbuka dan ditonton oleh rakyat Indonesia.

Selain pasal 184 huruf a KUHP, Pasal lain yang bisa juga dikenakan terhadap Zaskia Gotik adalah pasal 57 a dan 68 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal 57 huruf a berbunyi- Setiap orang dilarang: a. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara’’. Dari pasal 57 huruf a UU No 24/2009 telah kita temukan 2 unsur pidananya.

Pertama. Setiap orang dilarang. Jelas makna dari kalimat itu melarang siapa saja/ setiap orang agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merendahkan kehormatan bangsa dan negara. Lalu unsur kedua. Unsur kedua sudah snagat terpenuhi karena diketahui Zaskia menjawab ‘’bebek nungging’’ pada selembar kertas dan ini sudah cukup untuk memenuhi tafsir dari kata menulisi.

Perlu dipahami bahwa maksud dari kata ‘’menulisi’’ disini bukan berarti Zaskia Gotik harus menulisi secara langsung jawabannya ‘’bebek nungging’’ pada lambang negara (objeknya), bukan seperti itu cara pemahaman hukum yang sebenarnya. Karena yang perlu dipahami yang benar menurut hukum adalah bahwa dengan Zaskia menulis jawabannya ‘’bebek nungging’’ pada selembar kertas yakni ‘’bebek nungging’’ itu sudah dianggap sebagai bentuk merendahkan kehormatan lambang negara, melecehkan lambang negara. Jadi menghina lambang negara bukan berarti harus menulisi kata-kata pada burung garuda (lambang negara) tetapi bisa melalui berbagai macam cara. Seperti menulis dikertas, dengan alasan apapun itu sudah dianggap menghina lambang negara.

Kemudian pemahaman mengenai kata ‘’menggambari’’ yang terdapat pada pasal 57 huruf a UU No 24/2009 juga bukan berarti Zaskia yang tidak menggambari secara langsung di burung garuda (objeknya) tidak melecehkan negara, bukan seperti itu cara memahaminya. Tetapi yang perlu dicatat dan perlu diingat selamanya bahwa melalui cara apapun yang dilakukan jika itu sudah menyangkut lambang negara, walaupun hanya melalui sebuah tulisan (seperti jawaban ‘’bebek nungging oleh Zaskia Gotik pada selembar kertas, melalui postingan di media sosial, SMS, Whatss up, Line), melalui gambaran (misalnya: menambahi bagian-bagian tertentu dari lambang negara,) itu saja sudah dianggap sebagai bentuk penghinaan, pelecehan dan merendahkan kehormatan lambang negara. Begitupun dengan pasal 68 UU No 24/2009 juga bunyi pasalnya sama dengan bunyi pasal 57 UU No 24/2009 tentang Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara, yang mana semua unsurnya pun sudah terpenuhi. Mengenai mens rea akan menjadi pertimbangan utama hakim dan semua unsur sudah terpenuhi sehingga tak ada alasan hukum untuk tidak meneruskan kasus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun