Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

3 Alasan Hukum Mengapa Setya Novanto Bisa Menjadi Ketua DPR Lagi

22 November 2016   15:56 Diperbarui: 22 November 2016   18:44 869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua DPP Golkar Setya Novanto (dok: Tribunnews.com)

Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto disebut-sebut akan kembali menjadi Ketua DPR setelah beberapa waktu yang lalu mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR lantaran terseret skandal ‘’Papa Minta Saham’’. Namun secara hukum, apakah Setya Novanto bisa menjadi Ketua DPR lagi?

Pertama. Setya Novanto tidak pernah diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang merupakan lembaga etik dalam DPR. Alasan hukum tersebut mengacu pada tidak ada keputusan  etik  Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI yang dikeluarkan dalam kasus ‘’Papa Minta Saham’’, Sehingga  jika tidak  ada surat pemberhentian dari Mahkamah Kehormatan Dewan, Setya Novanto bisa kembali menjadi Ketua DPR.

Kedua. Barang bukti yang digunakan untuk menyadap percakapan Setya Novanto dalam kasus ‘’Papa Minta Saham’’ sudah dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi  melalui putusan Nomor 21/PUU-XIV/2016, karena bertentangan dengan hak privasi seseorang mengenai  penyadapan yang yang tak bisa dilakukan oleh sembarang orang, kecuali atas permintaan penegak hukum.

Selain itu , Penyadapan terhadap Setya Novanto juga secara hukum bertentangan dengan pasal 28 huruf F UUD 1945. Sehingga jika barang  bukti dalam kasus ‘’Papa Minta Saham’’ sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, maka kasus ‘’Papa Minta Saham’’ secara hukum dianggap sudah tidak ada karena barang buktinya tidak sah, hal tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Ketiga. UU No 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak mengatur larangan terhadap pimpinan DPR yang telah mengudurkan diri untuk kembali menjadi pimpinan DPR. Itu artinya, jika menafsirkan aturan tentang pimpinan DPR dalam UU No 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , Maka secara hukum Setya Novanto bisa kembali menjadi Ketua DPR, itu terjadi karena  Setya Novanto hanya mengundurkan diri bukan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Hanya saja yang perlu dipertimbangkan kembali adalah mengenai etik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun