Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

3 Alasan Hukum Mengapa Jaksa Harus Tuntut Bebas Jessica

4 Oktober 2016   21:06 Diperbarui: 5 Oktober 2016   07:41 7132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso bersama pengacaranya Otto Hasibuan (dok: Kompas.com)

Pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso akan digelar pada hari ini, Rabu, 5 Oktober 2016. Namun ada beberapa alasan hukum yang membuat Jessica harus dituntut bebas dari segala jeratan hukum:

Pertama. Celana yang dipakai Jessica saat bertemu dengan Mirna dan Hani di Olivier Cafe 6 Januari 2016 dibuang karena robek, tidak ditemukan dan robeknya celana itu diduga karena ada sisa serbuk sianida. 

Tapi coba perhatikan dan berpikir dengan logika  disertai dengan akal sehat pada momen ketika Jessica menyambut kedatangan Mirna dan Hani. Ketika Mirna dan Hani tiba di meja, Jessica berdiri sambil cipika-cipiki, lalu tangan Jessica merangkul tubuh Mirna dan Hani, dan rangkulan tangan Jessica menyentuh baju yang dipakai Mirna dan Hani.

Sehingga jika Jessica dituduh membuang celana yang robek karena ada sisa sianida, bagaimana logikanya sianida bisa merobek celana ketimbang baju yang lebih tipis daripada celana. Terlebih lagi baju yang dipakai Mirna dan Hani saat bertemu, cipika-cipiki dan pelukan dengan Jessica, baju Mirna dan Hani tipis ketimbang celana.

Kedua. Hasil Visum Et Repertum tertanggal 6 Januari 2016 dinyatakan bahwa pada bagian bibir, ujung kuku, jari-jari Mirna berwarna biru. Tak hanya itu saat pemeriksaan dilakukan yakni ditekan dibagian dada, tak tercium bau kacang almond. 

Tapi coba ingat kembali keterangan ahli Patologi Forensik, ahli Toksikologi Forensik bahkan dalam literatur bahwa apabila seseorang mengalami keracunan sianida, maka akan timbul atau muncul bercak-bercak warna kemerah-merahan pada bagian wajah, termasuk pada organ tubuh yakni di dinding lambung pun akan muncul bercak warna merah jika keracunan sianida. 

Tak hanya itu tapi juga akan tercium bau kacang almond yang keluar lewat lubang hidung dan mulut pada dada mayat dilakukan penekanan. Tapi pada jenazah Mirna yang ditemukan adalah warna biru bukan warna merah yang harusnya ada jika benar keracunan sianida. Juga tak ada bau kacang almond.

Ketiga. Hanya diambil sample lambung dan ditemukan sianida sebanyak 0,2 mg/l dan tidak diotopsi. Tapi ahli-ahli Patologi menyatakan bahwa apabila keracunan karena sianida maka sianida harus ditemukan di bagian darah, otak, jantung, ginjal, urine dan semua organ itu pun harus diperiksa termasuk pada (lemak bawah perut- sesuai dugaan racun yang masuk ke dalam tubuh-sesuai Peraturan Kapolri No 10/2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia). 

Dan tidak diotopsinya mayat Mirna sebenarnya juga sudah dapat ditarik kesimpulannya, bahwa jika mayat tidak diotopsi, padahal kematiannya penuh dengan kejanggalan, dan untuk mengungkap penyebab kematiannya disebabkan (racun apa), harus dilakukan otopsi tetapi tidak diotopsi, maka penyebab kematiannya tidak akan pernah diketahui sampai kapanpun juga.

Sehingga JPU sudah tidak ada pilihan lain lagi, selain harus menuntut bebas Jessica berdasarkan 3 alasan hukum di atas. Jangan memaksakan Jessica bersalah kalau sejak awal otopsi mayat Mirna tidak pernah dilakukan. Fiat justitia ruat caelum! #BEBASKANJESSICA #SAVEJESSICA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun