Mohon tunggu...
-
- Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Besok, Setya Novanto di Pastikan Lengser?

15 Desember 2015   18:27 Diperbarui: 15 Desember 2015   20:01 2349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ketua DPR, Setya Novanto (Dok: Kompas.com)"][/caption]

Besok, Rabu, 16 Desember 2015, Mahkamah Kehormatan Dewan dijadwalkan akan memutuskan perkara pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jika sebelumnya sudah dijatuhi sanksi ringan, baik teguran lisan maupun teguran tertulis, Maka besok, Mahkamah Kehormatan Dewan dipastikan akan menjatuhkan sanksi sedang, yang merupakan akumulasi dari sanksi sebelumnya, yakni sanksi ringan, atas pertemuan Setya Novanto dengan calon Presiden AS dari Partai Republik, Donald Trump yang akhir-akhir ini menuai kontroversi lantaran pernyataannya yang menyebut bahwa muslim dilarang masuk ke AS jika Trump terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat.

Besok, Setya Novanto dipastikan akan mendapatkan sanksi sedang dan jika sudah demikian, Terhadap penegak hukum, Khususnya Kejaksaan Agung kita dorong agar segera atau secepat mungkin untuk menaikan tahap dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan, Karena alat bukti untuk mengatakan bahwa Setya Novanto terindikasi melanggar banyak pasal dalam kode etik DPR, KUHP serta UU Tipikor sudah jelas dan nyata serta sulit untuk dibantah lagi, kecuali ada kepentingan tertentu dalam penanganan kasus ‘’Papa Minta Saham’’.

Kejaksaan Agung harus menjadikan putusan Mahkamah Tersebut sebagai langkah awal untuk menaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Sebab hanya dengan begitu, penegak hukum, Khususnya Kejaksaan Agung dapat membantu mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagaimana yang termaktub dalam nawacita dan trisakti, yang merupakan konsep besar bung Karno yang kembali diadopsi oleh Presiden Jokowi guna mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.

Setelah sanksi sedang yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto dipastikan Novanto langsung lengser dari posisinya, termasuk empat pimpinan lainnya yang akan lengser juga hal ini sesuai dengan UU No 42/2014 atas perubahan UU No 17/2015 tentang MD3 yang mengatur alat kelengkapan dewan dipilih berdasarkan sistem paket.  Dan mengenai tata cara pemilihan alat kelengkapan dewan ada tiga alternatif yang bisa dilakukan atau yang  mungkin dilakukan, pasca semua pimpinan DPR tersebut lengser, antara lain;

Pertama, Setya Novanto lengser, dan partai Golkar tetap mendudukan kadernya sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto. Kemudia empat pimpinan DPR lainnya juga ikut lengser. Ini sesuai dengan amanat UU No 42/2014 atas perubahan UU No 17/2014 tentang MD3 yang mengatur bahwa pemilihan alat kelengkapan dewan dipilih berdasarkan sistem paket, berbeda dengan UU No 27/2009 tentang MD3 yang mengatur bahwa alat kelengkapan dewan diisi seusai urutan partai pemenang pemilu.

Kedua, Kocok ulang pimpinan DPR. Jika alternatif kedua ini dipilih, Maka bisa dipastikan akan kembali pertarungan politik yang sangat amat panas antara KIH-KMP, dan rasa-rasanya alternatif ini tak mungkin dilakukan karena akan menganggu stabilitas ekonomi nasional juga kepercayaan investor terhadap stabilitas dalam negeri.

Ketiga, Pemerintah harus merevisi UU No 42/2014 atas perubahan UU No 17/2014 tentang MD3, Yakni mengembalikan sistem pemilihan alat kelengkapan dewan pada aturan sebelumnya, yakni menurut UU No 27/2009 tentang MD3 yakni alat kelengkapan dewan diisi oleh urutan dari partai pemenang pemilu bukan sistem paket seperti yang diatur dalam UU No 42/2014 atas perubahan UU No 17/2014 tentang MD3 yang berlaku saat ini. Karena dengan dikembalikannnya sistem pemilihan alat kelengakapan dewan seperti yang tertuang sebelumnya dalam UU No 27/2009 tentang MD3 hal tersebut akan lebih demokratis ketimbang berdasarkan sistem paket yang dipandang tidak lagi mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.

Jokowi selalu memantau

Namun yang terakhir yang perlu disampaikan adalah bahwa Presiden Jokowi selalu mengikuti dengan seksama kasus ‘’Papa Minta Saham’’ yang besok akan diputuskan mengenai sanksi yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto, dan bisa dimaknai bahwa ini adalah peringatan dari Presiden Jokowi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan agar benar-benar mendengarkan suara rakyat serta benar-benar memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Mahkamah selama ini, yakni mengacu pada rekaman yang dapat dijadikan sebagai petunjuk, kemudian ada keterangan Sudirman Said dan Maroef Syamsuddin, yang merupakan bagian dari alat bukti di MKD yakni sebagai keterangan saksi, dan rasanya sudah tidak ada alasan lagi bagi Mahkmah untuk tidak menjatuhkan sanksi sedang terhadap Novanto, karena kasus ini benar-benar diikuti oleh Presiden Jokowi dan semua rakyat yang peduli akan masa depan bangsa ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun