Namun untuk membuat situasi dan kondisi di parlemen agar makin tak gaduh, salah satu cara yang paling efektif untuk menghindari kekosongan posisi Ketua DPR, adalah tidak dengan merevisi UU No 17/2014, Karena jika direvisi, hal tersebut selain memakan waktu yang cukup lama, Juga akan menimbulkan kegaduhan dalam skala yang lebih besar lagi. Dan tak ada cara lain selain mematuhi pasal 84 UU No 17/2014 tentang MD3 yang mengharuskan dari fraksi yang sama jika ada pimpinan DPR yang mengundurkan diri.
Kecuali jika empat pimpinan DPR yang terisa saat ini mau legowo mengundurkan diri, Maka jika sudah demikian kocok ulang bisa dilakukan, Karena pengangkatan pimpinan DPR adalah berdasarkan sistem paket, yang memang mengharuskan jika ada seorang pimpinan DPR mundur, Maka empat pimpinan lainnya juga harus munudr, Namun dalam politik hanya kekuasaan semata, dan DPR pun bahkan makin menunjukan kualitas yang sebenarnya, yakni mereka sebagai pembuat UU, Namun mereka sesungguhnya tidaklah memahami maksud dari UU yang mereka buat tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H