Mohon tunggu...
-
- Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Setya Novanto Mundur, 2 Kubu Golkar Beda Rasa dan Gejolak Internal Golkar Jilid II

21 Desember 2015   14:44 Diperbarui: 21 Desember 2015   15:00 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun untuk membuat situasi dan kondisi di parlemen agar makin tak gaduh, salah satu cara yang paling efektif untuk menghindari kekosongan posisi Ketua DPR, adalah tidak dengan merevisi UU No 17/2014, Karena jika direvisi, hal tersebut selain memakan waktu yang cukup lama, Juga akan menimbulkan kegaduhan dalam skala yang lebih besar lagi. Dan tak ada cara lain selain mematuhi pasal 84 UU No 17/2014 tentang MD3 yang mengharuskan dari fraksi yang sama jika ada pimpinan DPR yang mengundurkan diri.

Kecuali jika empat pimpinan DPR yang terisa saat ini mau legowo mengundurkan diri, Maka jika sudah demikian kocok ulang bisa dilakukan, Karena pengangkatan pimpinan DPR adalah berdasarkan sistem paket, yang memang mengharuskan jika ada seorang pimpinan DPR mundur, Maka empat pimpinan lainnya juga harus munudr, Namun dalam politik hanya kekuasaan semata, dan DPR pun bahkan makin menunjukan kualitas yang sebenarnya, yakni mereka sebagai pembuat UU, Namun mereka sesungguhnya tidaklah memahami maksud dari UU yang mereka buat tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun