Mohon tunggu...
-
- Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tiga Strategi Setya Novanto untuk Lolos dari Penggulingan

7 Desember 2015   19:52 Diperbarui: 7 Desember 2015   20:57 3089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ketua DPR, Setya Novanto (Dok: Kompas.com)"][/caption]

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan yang hari ini menghadirkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai teradu untuk diperiksa terkait pengaduan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015) lalu. Persidangan yang menghadirkan Novanto berbeda dengan persidangan dua persidangan yang dilakukan sebelumnya yakni terbuka. Berdasarkan permintaan teradu, Keta DPR, Setya Novanto persidangan hari ini dinyatakan tertutup. Namun tertutupnya persidangan tersebut adalah bagian dari skenario panjang yang sudah disusun oleh Setya Novanto.

√ Strategi pukul balik

Ini adalah strategi pertama yang sudah dipersiapkan oleh Setya Novanto sebelum persidangan dimulai, hal tesebut terlihat dengan Setya Novanto yang meminta agar sidang yang awalnya akan digelar pukul 09:00 , ditunda jadi pukul 13:00 dan itu pun Novanto hadir pada pukul 13:45, lalu kemudian membantah semua soal pencatutan nama yang dilakukannya tersebut hingga menyerang balik Maroef Syamsuddin dan Sudirman Said. Bahkan Novanto juga tak mengakui alat bukti dan mempermasalahkan legal standing Menteri ESDM, Sudirman Said.

Padahal dalam pasal 1 ayat 10 Peraturan DPR tentang Tata Beracara Mahkamah, jelas bahwa Pengadu adalah pimpinan DPR, Anggota, setiap orang, kelompok,atau organisasi yang menyampaikan pengaduan. Nah dari bunyi pasal 1 ayat 10 Peraturan DPR  No 2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah, Maka dapat ditafsirkan bahwa kata ‘’setiap orang’’ tersebut juga dapat mencangkup jabatan yang dijabat oleh Sudirman Said saat ini, yaitu sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 1 ayat 10 tersebut memang memerlukan penafsiran sehingga kita semua baru dapat memahaminya, dan berdasarkan penafsiran penulis yang juga mahasiswa fakultas hukum, yang juga belajar mengenai penafsiran terhadap pasal-pasal, Maka tafsiran yang digunakan oleh penulis adalah penafsiran gramatikal yakni merujuk pada kata-kata yang terdapat dalam aturan pasal-pasal dalam aturan perundang-undangan, dengan demikian tidak ada lagi yang bisa menyangkal Sudirman Said tak memiliki legal standing, kecuali pihak-pihak tertentu yang memang menginginkan kasus Setya Novanto ditutup oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.


Lalu kemudian terkait masalah perekaman yang dilakukan oleh Maroef Syamsuddin. Hal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan pasal 31 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, Karena didalam pasal tersebut hanya dijelaskan mengenai penyadapan. Penyadapan dan perekaman adalah dua hal yang berbeda. Penyadapan bisa direkam atau tidak, Sedangkan perekaman adalah suatu perbuatan yang dilakukan pada saat itu juga ketika pembicaraan sedang berlangsung, berbeda dengan penyadapan yang alat sadapnya diletakkan secara tersembunyi, dan tidak diketahui oleh yang akan tersadap.

√ Strategi Menyimpan Riza Chalid

Ini adalah strategi kedua yang jauh-jauh hari sudah dipikirkan oleh Setya Novanto. Terbukti strategi Novanto tersebut berjalan dengan mulus. Mahkamah Kehormatan Dewan hingga kini tak berani menjadwal ulang pemanggilan Riza Chalid pasca pemangkiran pertama Riza pada Kamis (03/12/2015) lalu.

Keberadaan Riza pun hingga kini masih misterius. Dan yang lebih mengherankan lagi seolah-olah Mahkamah Kehormatan Dewan ingin benar-benar menunjukkan keberpihakannya terhadap stretagi yang sedang dimainkan oleh Novanto, yakni menyimpan Riza Chalid. Mahkamah Kehormatan Dewan tampak sekali  ingin menyimpan dan melindungi Riza Chalid, hal itu nampak dari sikap pimpinan maupun anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang tak bergegas dan tak agresif dalam upaya memanggil Riza Chalid. Dan ini lagi-lagi adalah upaya yang sudah diskenariokan untuk mengaburkan semua opini yang berkembang selama ini.

√ Strategi Mahkamah Kehormatan Dewan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun