“If it’s too good to be true…. It is probably a fraud”
- Ron Weber
Mengutip dari CNBC, lebih kurang sekitar 23.000 nasabah dengan total kerugian hingga Rp 106 Triliun menjadi korban skema ponzi akibat ulah dari Henry Surya sang empu dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Dengan embel-embel tingkat bunga sebesar 10%, mereka berhasil meraup nominal fantastis tersebut dan menjadikan kasus Indosurya sebagai kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah RI. Mirisnya, hingga kini kejelasan akan nasib korban dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Henry dan kroninya juga belum mencapai titik finalisasi. Menimbulkan kemarahan dari publik setelah sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kembali ditangkap dengan vonis 18 tahun penjara. Semakin hari juga semakin banyak kasus-kasus penipuan yang mengatasnamakan koperasi dan merenggut banyak harta warga sipil, sebut saja Koperasi Langit Biru, Pandawa, Cipaganti, dan masih banyak lagi koperasi lainya dari skala kecil hingga besar yang terduga melakukan kasus serupa. Menciptakan sebuah realita menyedihkan yang bertolak belakang dengan gelar koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia.
Koperasi memiliki peran yang penting dalam menumbuhkan perekonomian di Indonesia sejak pertama kali didirikan pada tahun 1960. Asas kekeluargaan dan gotong royong menjadi api pemantik pertumbuhanya di Indonesia. Masyarakat merasa sangat terbantu dengan kehadiran koperasi di tengah mereka, namun apa jadinya jika asas-asas tersebut dilanggar dan dijadikan alat untuk memperkaya segelintir orang tamak? Kira-kira apa yang memungkinkan hal tersebut dapat terjadi secara berulang? Bagaimana masalah ini dapat diperbaiki demi keberlangsungan masyarakat? Terdapat banyak alasan pendukung yang menjadi penyebab rentannya masyarakat terhadap penipuan berkedok koperasi. Mulai dari lemahnya posisi hukum, hingga minimnya edukasi kepada masyarakat mengenai koperasi. Mari kita analisa dan cari titik rapuhnya dari variabel-variabel berikut.
Maraknya penipuan berkedok koperasi dalam beberapa tahun kebelakang menuai banyak kritik dan pertanyaan dari berbagai pihak. Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi hal tersebut? Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang awalnya diharapkan dapat memastikan kegiatan koperasi berjalan dengan lancar. Namun, pada kenyataannya undang-undang tersebut tidak memberikan pemerintah cukup jangkauan untuk mengintervensi dan melakukan pengawasan langsung ke dalam kegiatan koperasi sehingga pihak internal koperasi masih memegang kekuasaan tertinggi. Kemudian, dalam sistem undang-undang terkini juga belum ada “pelampung” kuat untuk menyelamatkan harta korban yang hilang sehingga membuat posisi warga sipil semakin tidak berdaya.
Penipuan yang semakin menjadi, kurangnya pengawasan, dan ketidakpastian nasabah akan segera memperburuk citra koperasi di mata masyarakat. Belum lagi ditambah dengan kemajuan dan kompleksitas teknologi yang akan membuat masyarakat semakin rentan terhadap penipuan. Maka dari itulah terdapat urgensi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan merevisi undang-undang berlaku demi keberlangsungan masyarakat dan eksistensi koperasi di Indonesia; perketat syarat pendirian koperasi dan pastikan bahwa pengelola benar-benar kompeten agar dapat menciptakan koperasi yang berkualitas dan bermanfaat.
Rusaknya citra dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi diperparah dengan perkembangan zaman yang semakin mengikis relevansi koperasi sebagai alat sosialisme ala Indonesia. Oleh karena itu, selain perombakanan dari sisi birokrasi dan undang-undang koperasi, diperlukan edukasi dan sosialisasi massal mengenai langkah preventif terhadap penipuan dan program pemerintah yang akan diterapkan untuk mencegah hal serupa pada masa yang akan datang, seperti cara mengidentifikasi koperasi mencurigakan, tempat pelaporan yang sigap terhadap kasus penipuan, dan rencana pendirian badan pengawas koperasi yang bersifat transparan. Hal ini akan menjadi awal dari perjalanan panjang untuk memperbaiki hubungan antara koperasi dan masyarakat.
Tentunya peran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) sangatlah krusial dalam menghadapi masalah ini. Mengambil langkah untuk memperbaiki koperasi di Indonesia berarti menjaga stabilitas dan mendorong perekonomian di Indonesia. Rebut kembali kepercayaan masyarakat dan ciptakan ekosistem koperasi yang baik di Indonesia. Visi Bung Hatta yang begitu mulia untuk menyejahterakan masyarakat luas telah ternodai oleh segelintir oknum tidak bertanggung jawab. Sebagai masyarakat kita juga harus waspada sebelum meletakan aset ke dalam suatu instansi. Pelajari, selidiki, dan kaji kembali apakah kita sedang berada dalam suatu skema penipuan yang mengancam. Masyarakat sungguh berharap kepada pemerintah dan aparat untuk memastikan supremasi hukum di Indonesia dapat berjalan dengan sebaik mungkin agar hal seperti ini dapat terminimalisir kedepanya.