Mohon tunggu...
Ricky T
Ricky T Mohon Tunggu... Konsultan - Pemerhati Teknologi dan Hukum

Fiat Justitia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Filsafat Hukum: Because If You Don't Fight for Your Love, What Kind of Love Do You Have?

6 Desember 2022   18:56 Diperbarui: 18 September 2024   07:12 2262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bang Nunu (Keanu Reeves) ketika ditanya mengenai sebuah statement, "I'm not a fighter, I'm a lover," dalam sebuah wawancara, ia mengucapkan sebuah falsafah "Because if you don't fight for your love, what kind of love do you have?", atau diartikan sebagai "Apabila seseorang tidak berjuang demi cintanya, maka (kualitas) cinta seperti apa yang ia miliki?". Karena seseorang tidak akan berjuang dengan keras (all out, mengerahkan segenap tenaga dan sumber daya yang dimiliki) atas sesuatu yang tidak/kurang bernilai atau berharga dalam hidupnya.

Filsafat Hukum adalah strata tertinggi dalam ranah ilmu hukum. Filsafat Hukum adalah ilmu yamg mempelajari hukum secara filosofis. Filsafat diperoleh dari perenungan yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) dan merekat menjadi value atau dikenal dengan nilai, Kata "filsafat" dari bahasa Arab yaitu falsafah (hikmah). Secara etimologis filsafat atau falsafah berasal dari bahasa Yunani yaitu philosophia, philos yang artinya cinta dan sophia yang artinya kebijaksanaan, jadi filsafat dapat diartikan sebagai cinta akan kebijaksanaan.

Philos merupakan cinta tertinggi yang bisa dicapai oleh manusia, cinta atau kasih yang setara dan saling mempunyai keterikatan satu sama lain, tidak mengambil keuntungan (benefit) bagi diri sendiri dengan merugikan orang lain. Berbeda dengan eros yang adalah tingkatan kualitas cinta yang paling rendah dalam bahasa Yunani. Eros merupakan cinta yang didasarkan karena nafsu/birahi, memandang segala sesuatunya sebagai objek atau bertujuan untuk keuntungan dirinya sendiri sekalipun orang lain menderita akibat tujuannya.   

Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya sangat memahami filosofis dari Filsafat Hukum tetapi menjadi ironi "Wakil Tuhan", ketika Hakim MK dan Hakim Agung terjerat korupsi (Kompas 27/09/2022). Benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia menorehkan sejarah kelam, juga keterlibatan APH lain dalam tindak pidana korupsi.

Menjadi pertanyaan bagaimana value atau nilai yang dimiliki oleh para Hakim MK dan Hakim Agung yang diperoleh dari pendidikan Filsafat Hukum, dari value atau nilai tersebut yang seharusnya mengkristalisasi menjadi asas atau prinsip dalam hidupnya dan akhirnya mengejawantahkan menjadi norma atau pedoman perilaku dalam kita bertindak. Pertanyaan tersebut juga bagi semua yang mendapatkan pendidikan Filsafat Hukum, apakah kita mengalami kontemplasi sampai mendapatkan value yang menjadikan prinsip untuk kita berperilaku?

Filsafat Hukum bukanlah objek untuk dipelajari, Filsafat Hukum harus dijumpai dalam kita berkontemplasi yang didasari dengan kecintaan (philos), hingga menemukan etika dan estetika (aksiologi, dimensi fungsional), yang dipadukan oleh logika dan perasaan dalam memanifestasikan hakikat hukum. Tanpa kecintaan (philos), kontemplasi yang dilakukan akan cenderung digunakan untuk keuntungan atau benefit diri sendiri sekalipun merugikan orang lain. 

Hukum dimana untuk mengatur perilaku manusia agar tidak terjadi kekacauan karena hukum terkait dengan tingkah laku/perilaku manusia. Filsafat Hukum menjadikan kita melihat dari berbagai dimensi yaitu dari sistematika peristiwa (cauxa proxima), peristiwa itu sendiri (feiten), setelah peristiwa tersebut (postum). Sehingga dapat disimpulkan betapa bahayanya menjumpai Filsafat Hukum dengan cinta yang memiliki kualitas rendahan (eros).

APH yang seharusnya bukanlah menjadi motivator, melainkan  menjadi Inspirator, seperti dari Hakim Agung ada nama-nama yaitu: Bismar Siregar, Artidjo Alkostar, Adi Andojo. Dilansir dari kompas tv, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Satjipto Raharjo, Pak Bismar selalu bertanya kepada hati nuraninya ketika memutus suatu perkara untuk tahu apakah orang yang akan divonis jahat atau tidak. 

Direktur LBH Yogyakarta (1991-2001) Budi Santoso menilai Artidjo sebagai orang yang tidak berkompromi dengan pihak manapun. Seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro sebagai sosok hakim yang jujur, tegas, dan konsisten. 

Maka akibat dari sikapnya itu, Adi Andojo sempat dijauhi oleh para hakim, khususnya di lingkungan MA. Meski demikian, tidak sedikit hakim yang memberikan dukungan, khususnya oleh hakim yang berada di daerah. Pada Hari Ulang Tahun Ke-52 harian Kompas pada 2017, Adi Andojo Soetjipto menerima penghargaan Cendekiawan Berdedikasi dari Kompas.

Inspirator-inspirator tersebut telah mengajarkan kepada kita betapa besarnya energi cinta (philos) yang sanggup menjadikan mereka tidak mencari penghargaan dari orang lain. Melainkan menjadikan value tersebut mengkristalisasi menjadi asas dan akhirnya mengejawantahkan menjadi sesuatu yang nyata dalam tindakan.

Apa yang kita cintai (philos) yaitu value (nilai), menentukan apa yang kita perjuangkan (asas atau prinsip), apa yang kita perjuangkan menentukan apa yang menjadi habit (norma) kita, apa yang menjadi habit kita akan menjadi karakter (jati diri) kita.

what kind of love do you have?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun