Mohon tunggu...
Ricky Rahman
Ricky Rahman Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahkamah Agung

Suka Tenis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Dalam Media Sosial

1 Desember 2024   16:39 Diperbarui: 1 Desember 2024   16:41 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa siapa saja yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa siapa saja yang menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian dapat dipidana.
  • Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 mengatur bahwa siapa saja yang menyebarkan informasi elektronik yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain dapat dipidana.
  • Pasal 390 KUHP mengatur bahwa siapa saja yang menyebarkan berita bohong dapat dihukum

Menurut KBBI, hoax atau hoaks adalah informasi bohong. Sedangkan menurut Merriam Webster Dictionary, hoax memiliki arti to trick into believing or accepting as genuine something false and often preposterous; an act intended to trick or dupe; something accepted or established by fraud or fabrication. Jika diterjemahkan secara bebas, hoaks diartikan sebagai tindakan untuk mengelabui agar percaya atau menerima sebagai sesuatu yang asli dari sesuatu yang palsu dan sering kali tidak masuk akal; suatu tindakan yang dimaksudkan untuk mengelabui atau menipu; sesuatu yang diterima atau ditetapkan dari penipuan atau fabrikasi

Pada dasarnya, seseorang yang menyiarkan berita bohong dapat dihukum berdasarkan KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.

Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 506 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "kabar bohong" adalah tidak hanya pemberitahuan palsu tentang suatu fakta tetapi juga pemberitahuan palsu tentang suatu keuntungan yang dapat diharapkan.

Lalu dapat disimpulkan, perbuatan menyiarkan kabar bohong dalam Pasal 506 UU 1/2023 tersebut menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat- surat berharga, maupun transaksi keuangan menjadi turun atau naik. Sedangkan perbuatan menyiarkan kabar bohong dalam Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2023 menyebabkan kerusuhan di masyarakat.

Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, jika penyebaran hoax dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku penyebaran hoax dapat dipidana berdasarkan Pasal 28 jo. Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:

  • Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
  • Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pelaku yang menyebarkan berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) juga dapat dipidana menurut UU 1/2024 tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:

  • Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1);
  • Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2);
  • Jika bermuatan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dipidana berdasarkan Pasal 27A;
  • Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27B;
  • Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun