*Peran Penting dan Partisipasi Aktif Mahasiswa Dalam Menyongsong Pemilu Serentak 2024*
Oleh : Rikil Amri, S.Pd., M.Pd
(Dosen Universitas Pamulang Serang & Fungsionaris Pengurus Besar HMI 2021-2023)
Pemilu Tahun 2024 akan diselenggarakan pada Tanggal 14 Februari 2024, dalam Pemilu nanti, kita akan mencoblos 5 surat suara yaitu : Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut UU No 7 Tahun 2017 Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 terdapat 11 Tahapan Pemilu Tahun 2024. Dari 11 Tahapan Pemilu sudah beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan antara lain : Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, Pemutakhiran data pemilih & penyusunan daftar pemilih Pemilu, Pendaftaran & verifikasi peserta Pemilu, Penetapan peserta Pemilu, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, hingga saat ini sedang proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Serta masih ada tahapan yang belum di laksanakan antara lain : Masa kampanye Pemilu, Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu, dan
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berkaitan dengan hal ini mahasiswa harus tahu karena salah satu indikator suksesnya pesta demokrasi Pemilu ini tidak lepas dari peran penting dan partisipasi aktif mahasiswa.
Mahasiswa mempunyai peran Agent of Change dan Social Control, dengan ini mahasiswa diharapkan menjadi garda terdepan untuk memberantas Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan juga Menangkal Isu-Isu yang bersifat SARA.
Sebagai kaum intelektual, mahasiswa harus melek politik dan sudah semestinya mahasiswa mengambil peran penting dalam berbagai aspek bidang kehidupan termasuk dalam bidang politik. Pesta demokrasi pemilu sudah di depan mata, mahasiswa dituntut untuk memainkan peran tersebut sebagai bukti bahwa mahasiswa masih mampu menunjukkan eksistensinya dengan aktif.
Banyak cara mahasiswa untuk berperan aktif dalam Pemilu Serentak 2024, diantaranya :
*Menjadi Penyelenggara Pemilu*
Mahasiswa bisa menjadi bagian dari penyelenggara pemilu untuk mensukseskan Pemilu 2024.
Penyelenggara Pemilu menurut UU No 7 Tahun 2017 adalah KPU, Bawaslu dan DKPP. Mahasiswa bisa berpartisipasi menjadi Penyelenggara Pemilu ad hoc ditingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) / Panwaslu Kecamatan, ditingkat Kelurahan menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) / Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), atau di tingkat RT/RW menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) / Pengawas TPS.
*Menjadi Pemantau Pemilu*
Mahasiswa juga bisa berperan aktif menjadi Pemantau Pemilu melalui lembaga/organisasi yang resmi terdaftar sebagai pemantau pemilu, tentunya sebagai aktivis mahasiswa bisa memantau segala tahapan pemilu agar tidak ada praktik kecurangan atau money politic agar proses tahapan pemilu berjalan dengan baik.
*Merawat Idealisme*
Menurut Tan Malaka Idealisme adalah kemewahan terakhir yang dimiliki oleh pemuda/mahasiswa, memang pilihan untuk terlibat dalam suatu partai politik adalah hak setiap orang termasuk mahasiswa.
Namun, bagi mahasiswa yang belum terjun ke dunia politik praktis alangkah baiknya memposisikan diri dalam menghadapi situasi yang seperti ini dan memberi yang terbaik bagi masyarakat, jangan sampai idealisme mahasiswa digadaikan hanya karena kepentingan sesaat.