Perempuan memiliki hak dan peran yang sama dengan laki-laki untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu 2024. Dan representasi perempuan di lembaga politik akan menentukan kebijakan bangsa Indonesia di masa depan.” Statemen ini dilontarkan oleh Anggota KPU RI divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos melalui akun instagram miliknya @betty.id22.
Sebagai perempuan, seorang istri dan seorang ibu. Kesibukan Ibu BEI, sapaan beliau juga memimpin divisi data dan informasi. Semangat ini tentu menjadikan motivasi bahwa perempuan itu bisa terlibat terlibat di ruang publik. Jadi dalam pemilu dan pilkada, perempuan tidak hanya menjadi pemilih tetapi dapat juga tergabung dalam penyelenggara pemilu.
Perempuan dan KPPS
Keterlibatan perempuan di ruang publik dalam pemilu seperti menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU membuka ruang sebesarnya kepada masyarakat terutama perempuan untuk menjadi petugas KPPS pada pemilu maupun pilkada. Menjadi petugas KPPS sebagai bukti perempuan juga dapat terlibat dalam mensukseskan pesta demokrasi. Disamping menjadi istri dan seorang ibu, ternyata perempuan dapat terlibat sebagai petugas KPPS. Dengan masa kerja 1 (bulan) dan kerja melayani pemilih di hari pemungutan suara. Ini tugas tidak gampang, sebelum hari pemungutan suara, KPPS harus mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara dan menginformasikan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Hari pemungutan suara, merupakan puncak kerja bagi petugas KPPS. Tepat jam 7 pagi waktu setempat, layanan pemungutan suara kepada pemilih diberikan hingga pukul 13.00 sore, tidak sampai disitu, tugas dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi suara bahkan pada pemilu serentak prosesnya sampai ke esok harinya. Pasca pemungutan suara, KPPS dilanjutkan dengan pendistribusian dan rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Bagi masyarakat pedesaan seperti di Kecamatan Sungai Selan, contohnya Desa Lampur. Petugas KPPS didominasi oleh perempuan bahkan “emak-emak”, semangat untuk mengembankan tugas tampak pada berbagai kegiatan bimbingan teknis. Sebagai petugas KPPS wajib memahami secara praktek pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Selama bertugas di TPS. Petugas sering mendapatkan ancaman seperti ketika pemilih tidak dilayani karena tidak terdaftar di DPT (Pemilih Tetap) tentunya harus dialihkan ke kriteria pemilih DPTb (Pemilih Pindahan) dan DPK (Pemilih Khusus). DPT merupakan daftar pemilih yang terdata di daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan oleh KPU. DPTb merupakan data pemilih pindahan ketika ada sesuatu hal, pemilih mengusulkan pindah pemilih. Terakhir, DPK merupakan daftar pemilih khusus, jika tidak terdaftar DPT, maka pemilih yang telah memiliki KTP-El setempat dapat menggunakan hak pilihnya. Permasalahannya, pemilih kurang memahami jenis-jenis pemilih tersebut. Maka petugas KPPS wajib paham dan memberikan arahan kepada pemilih. Ketika perempuan dilibatkan dan memahami tugasnya sebagai KPPS. Tentu kesenjangan antara laki-laki dan perempuan akan hilang justru saling melengkapi satu sama lainnya.
Keterwakilan Perempuan Minimal 30 persen
Kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi imi menyebutkan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, kepengurusan partai politik dan pendaftaran calon anggota legislatif masing-masing harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.
Tetapi faktanya, sulitnya mewujudkan keterwakilan perempuan dari tingkat pusat hingga di daerah. Di tingkat pusat, penyelenggara pemilu KPU beranggotakan 7 (tujuh) orang dengan ketua : Mochammad Afifuddin, dan anggota : Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz dan Iffa Rosita. Keanggotaan perempuan hanya 2 (dua) orang dari 7 (tujuh) orang yang artinya hanya 28,57 persen yang belum 30 persen. Ada banyak penyebabnya, seperti kurangnya perempuan yang daftar. Maka untuk perlu mewujudkan keterwakilan perempuan harus mempersiapkan sumber daya manusia. Dimulai dari tingkat daerah untuk mendapatkan pengalaman bahkan dari ad hoc seperti KPPS, melanjutkan ke PPS, PPK tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi hingga ke tingkat KPU RI. Sebab untuk menjadi penyelenggara pemilu memerlukan pengalaman dan ilmu pengetahuan.
Dedikasi perempuan sukseskan pemilu dan Pilkada
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, perempuan itu seorang ibu, istri di rumah bahkan ada juga perempuan pekerja seperti PNS atau berwiraswasta. Tidak heran ada perempuan yang bertugas membawa anak. Tetapi dedikasinya dapat menyukseskan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Naluri perempuan seorang ibu yang mendidik anak-anak, seorang istri mendampingi istri dan perempuan pekerja. Ketiganya itu menjadikan perempuan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.