Mohon tunggu...
Ricky DwiPrastiyo
Ricky DwiPrastiyo Mohon Tunggu... Mahasiswa

kudus, jawa tengan indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKN sebagai Alat Pendidikan Karakter dalam Mengubah dan Membina Narapidana Sesuai Tujuan Pemasyarakatan

17 Juni 2021   20:00 Diperbarui: 17 Juni 2021   20:39 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 27 April 1964, Presiden memberikan amanat tertulis yang diberikan kepada konverensi dinas kepenjaraan yang diselenggarakan di Lembang, Bandung. Sejak saat itu kepenjaraan di Indonesia mengalami perubahan konsepsi yang begitu fundamental. Pada saat itulah pertama kali istilah "pemasyaraktan" terdengar menggantikan konsep "kepenjaraan". Mengubah "penjeraan" pada konsep kepenjaraan menjadi "pembinaan" pada konsep pemasyarakatan. Hal itu menjadikan pemasyarakatan sebagai tempat untuk mengubah manusia yang "bermasalah" dengan pendekatan-pendekatan yang lebih humanis dan di landaskan atas dasar nilai-nilai pancasila. Penjara bukan lagi sebagai alat pembalasan seperti yang telah berkembang pada era-era sebelumnya.

Pemasyarakatan dengan kata lain juga memiliki asumsi bahwasanya orang-orang yang "bermasalah" dan terjerat atas kasus hukum berupa kejahatan merupakan sebuah masalah antara terpidana dengan masyarakat, sehingga pemasyarakat ini bertugas menyelesaikan dengan meperbaiki subjek permasalahannya yakni terpidana. Dalam pelaksanaan tugas, para petugas diharuskan berpedoman pada Tri Dharma Petugas pemasyarakatan, agar sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Tujuan pemasyarakatan tertuang dengan jelas pada UU No. 12 tahun 1995 pasal 2 tentang pemasyarakatan yang berbunyi sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidanannya sehingga dapat diterima kembali di masyarakat dan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab.

Semakin meningkatnya kasus kriminalitas yang ada di Indonesia, bila kita kaitkan dengan pancasila menunjukan bahwasanya minimnya pengetahuan dan implementasi nilai-nilai Pancasila pada setiap sendi-sendi kehidupan. Selain itu, moralitas dan pemahaman atas norma-norma yang berlaku sangat kurang. Hal itu, menjadikan penyebab dari meningkatnya kasus kriminalitas di Indonesia.

Pernyataan diatas sangat erat kaitanya dengan dekadensi moral yang semakin hari semakin parah. Perlu adanya strategi khusus agar warga binaan pemasyarakatan dapat dibina dan memperbaiki diri sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan. Salah satunya dengan menerapkan Pendidikan KewargaNegaran kepada warga binaan pemasyarakatan, Sebagai bentuk Pendidikan moral dan karakter.

Dengan penerapan Pendidikan kewarganegaraan kepada warga binaan pemasyarakan diharapkan juga dapat melatih rasa tanggungjawab atas hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik. Terdapat dua teori tentang tanggungjawab diantaranya teori anthroposentris yang menyatakan bahwa seluruh tanggungjawab hanya berasal pada manusia yang memiliki moralitas tinggi, kemudian ada teori ekosentris yang mengemukakan bahwa seluruh tanggungjawab berasal dari lingkungan (Anfield, 1983). Dari kedua teori tersebut jika kita telaah dengan seksama memang keduanya merupakan hal yang sama benarnya dan tidak bisa disalahkan satu sama lainnya.

Pada teori pertama dapat diartikan bahwa sikap tanggungjawab akan muncul kepada manusia yang memiliki moralitas yang tinggi. Teori ini membuktikan bahwa pentingya nilai moral bagi pembentukan sikap tanggungjawab baik itu kepada masyarakat umum ataupun kepada warga binaan pemasyarakatan. Oleh karena itu, dengan penerapan Pendidikan karakter melalui Pendidikan kewarganengaraan diharap bisa menumbuhkan sikap tanggungjawab kepada warga binaan pemasyarakatan. Selanjutnya, pada teori yang kedua jika kita petik benang merahnya menunjukan bahwa peran lingkungan juga turut berpartisipasi aktif dalam pembentukan rasa dan sikap tanggungjawab pada warga binaan pemasyarakatan. Dikarenakan hal itu, petugas harus menciptakan suasana lingkungan yang kondusif sehingga dapat mendukung terjadinya sikap tanggungjawab ini pada warga binaan pemasyarakatan.

Pancasila juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter manusia. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila pada setiap perilaku, perkataan dan pemikiran maka manusia tersebut akan menjadi manusia utuh dan tidak bertentangan dengan dasar negara. Banyak sekali kasus-kasus yang berujung pada tindakan terorisme dan radikal. Hal itu, dikarenakan mereka dalam melaksanakan kehidupan tidak berlandaskan atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Dalam urusan ini, Lembaga pemasyarakatan bekerja sama dalam penangan narapidana teroris dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).  Konsep pembinaan mantan narapidana teroris harus secara rutin dilakukan proses rehabilitasi agar paham dan ideologi mereka kembali kepada pancasila. Melalui pembinaan tersebut diharapkan mantan narapidana teroris dapat kembali diterima di tengah-tengah lingkungan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan dan nilai yang terkandung pada Pancasila sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab" yang bermakna bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama sebagai warga negara atas keadilan mereka.

Dari pernyataan-pernyataan diatas menunjukan bahwa Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang sentral dalam membangun karakter, membina dan mengubah perilaku para warga binaan pemasyarakatan menuju manusia yang utuh. Selain itu, Pendidikan kewarganegaraan yang diberikan dan diterapkan sebagai bentuk Pendidikan karakter kepada warga binaan pemasyarakatan menjadi salah satu faktor tercapainya tujuan dari sistem pemasyarakatan. Yang pada akhirnya menjadi manusia yang diterima kembali  di lingkup masyarakat dan diharapkan natinya dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun