Dear Kompasianer.
Ketika di Fakultas Hukum saya pernah belajar mata kuliah Hukum Administrasi Negara, dengan Sub Topik pembahasan tentang hirearki perundang-undangan.
Salah satu teori hukum tentang hirearki perundang-undangan yang sangat terkenal dan hampir menjadi rujukan dari semua sistem hukum di dunia adalah datang dari Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State (1945, New York: Russel and Russel). Beliau memperkenalkan suatu teori yang bernama Stuffentheorie Kelsen yang mengatakan : "Norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya
sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesis dan fiktif, yaitu Norma Dasar" (Grundnorm) (Kelsen 1945: 113).
Secara ringkas Stufentheorie Kelsen menjelaskan bahwa suatu peraturan yang berlaku mengikat masyarakat haruslah bersumber dari peraturan yang lebih tinggi, sehingga peraturan yang lebih rendah itu tidak boleh bertentangan terhadap hirearki yang diatasnya. Didalam teori hukum hal ini dikenal dengan asas Lex Superior derogat legi inferiori, dimana peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Tatanan aturan ini secara fundamental diajarkan sebagai pondasi didalam menyusun suatu tata peraturan yang sistematis didalam suatu negara. Sehingga apabila pondasi ini tidak kokoh, maka tentu bangunan dan konstruksi hukum di suatu negara juga akan rapuh.
Hirearki Perundangan di Indonesia
Sebenarnya di Indonesia sendiri, hirearki peraturan perundangan ini mengalami beberapa kali perubahan, sesuai dengan perkembangan dan dinamisme bangsa. Adapun peraturan yang menetapkan hirearki perundang-undangan itu adalah :
- TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI
- TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
- UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dari ketiga peraturan perundangan tersebut, yang menjadi acuan adalah tentu yang diundangkan terakhir, yakni UU No. 10 tahun 2004. Didalam UU No. 10 tahun 2004 dikatakan pada pasal 7 ayat (1) bahwa jenis dan hirearki peraturan perundang-undangan adalah :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Sangat jelas dinyatakan bahwa kedudukan yang paling tinggi tentu dipegang oleh UUD 1945.