Tentu tidak asing lagi dengan sebuah lembaga hukum pemerintah yang satu ini, yaitu Kejaksaan. Kejaksaan adalah sebuah lembaga yang melaksanaapenuntutan dan penyelidikan. Tak terkecuali di bidang korupsi. Saat ini kejaksaan dipimpin oleh Bapak ST. Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
Di bidang korupsi kejaksaan berhasil menyelamatkan uang dan aset negara sebesar 19,2 triliun di tahun 2020. Salah satunya adalah kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Hal ini yang membuat citra kejaksaan kembali.
Terdapat enam terdakwa yang terlibat dengan kasus korupsi besar ini. Tiga diantaranya merupakan pejabat tinggi di PT. Asuransi Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (Hendrisman Rahim), mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya (Hary Prasetyo), Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya (Syahmirwan).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya tidak dari pejabar tinggi PT. Asuransi Jiwasraya melainkan Direktur PT Maxima Integra (Joko Hartono Tirto), Komisaris Utama PT Trada Alam (Minera Heru Hidayat), dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (Benny Tjokrosaputro).
Dengan nilai korupsi yang besar , maka terdakwa yang terlibat sebanyak enam orang mendapat sejumlah tuntutan yang setimpal. Sejumlah tuntutan yang mereka terima diantaranya yaitu :
1. Penjara seumur hidup dan denda 1 miliar
2. Penjara 20 tahun dan denda 1 miliar
3. Penjara 18 tahun dan denda 1 miliar
Keenam terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian, dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55.