Mohon tunggu...
riche pebinurhayati
riche pebinurhayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Faktor Ekonomi terhadap Perkara Cerai Gugat

18 Mei 2023   19:08 Diperbarui: 18 Mei 2023   19:15 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam skripsi ini saya menganggkat dari skripsi kak FITRIA RAMADHANI, NIM: 11150430000089 yang berjudul “Pengaruh Faktor Ekonomi Terhadap Perkara Cerai Gugat (Analisis Putusan Nomor 280/Pdt.G/2019/PA.Tba)”. Penelitian ini memiliki tujuan adalah: untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat terhadap putusan Nomor

280/Pdt.G/2019/PA.Tba serta analisis hukum terhadap pertimbangan hakim. Penelitian ini merupakan jenis penilitian dengan menggunakan cara menghimpun data melalui data kepustakaan atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum terseier, baik berupa dokumen-dokumen maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kaitan dengan analisi yuridis normatif.

Sebuah perkawinan merupakan ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan yang sah.  Di dalam agama islam sendiri sebuah perkawinan adalah sunnah seorang nabi yang memiliki tujuan membentuk sebuah keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Selain itu perkawinan juga dapat diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan juga memiliki fungsi yaitu sebagai media untuk membangun keluarga bagi kesinambungan kehidupan manusia, tetapi islam mengartikan sebuah perkawinan lebih dari itu yaitu perkawinan sebagai sesuatu hal yang suci. Tujuan lain dari sebuah perkawinan adalah untuk menjalankan perintah allah SWT agar membentuk keluarga yang sejahtera dan harmonis. Sejahtera yang berarti membangun rasa nyaman antar sesama sehingga timbul rasa kebahagiaan antara anggota keluarga. Tetapi ada banyak perkawinan yang tidak bertahan lama dan akhirnya kandas ditengah jalan. Mengenai hal tersebut tentunya islam mempunyai jalan keluar dalam mengatasi ketidakcocokan suami istri tersebut dalam menjalani rumah tangga.  Dalam konteksnya sebuah perceraian sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 berisi tentang Tentang Perkawinan, secara detail dan terperinci yang mana dijelakan pada pasal 19. Adapun beberapa hal yang dijelakan dalam pasal tersebut: Pertama, merupakan pihak yang berbuat zina, penjudi, dan lain sebagainya. Kedua, meninggalkan pihak-pihak tertentu selama kurun waktu 2 tahun tanpa alasan yang jelas. Ketiga, ketika pihak nya ada yang terpidana hukuman penjara selama 5 tahun atau bahkan mendapat hukuman yang lebih berat.

Cerai gugat disini mempunyai arti secara fiqh yaitu sebuah perceraian yang dimana seorang istri menggugat ceri suaminya melalui Pengadilan Agama, dengan menggunakan alasan yang dapat diterima oleh hakim di pengadilan dan keputusannya pun harus sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama. Didalam cerai gugat juga terdapat dasar hukum yang mana sepasang suami dan istri diperbolehkan untuk bercerai, tetapi jika keadaan tersebut sudah sangat terdesak (memaksa/darurat) dengan ketentuan bahwa sepasang suami istri tersebut sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan rumah tangganya. Namun jika sepasang suami istri tersebut memaksakan untuk tetap mempertahankan rumah tangga nya itu hanya akan menambah keadaan menjadi semakin buruk, sehingga perceraian merupakan jalan terakhir yang memang harus dilakukan.

Alasan saya memilih judul dengan tema perceraian adalah karena kasus tersebut banyak terjadi di kalangan masyarakat, apalagi kasus nya bercerai dikarenakan faktor ekonomi. Dari sini dapat dilihat bahwa faktor yang dapat menyebabkan perceraian tidak bisa dilihat dari satu faktor saja tetapi ada banyak hal salh satunya dari faktor ekonomi. Karena dapat diakui bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat memang sebuah kebutuhan pokok, apalagi dalam keluarga yang dimana terdapat para anggota keluarga yang membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari. Selain itu juga dapat mengetahui bagaimana tindakan atau sikap yang dapat dilakukan pada saat kasus itu terjadi, apakah harus bertahan atau tidak serta dapat lebih memahami posisi mereka sebagai pasangan suami istri dalam menghadapi suatu masalah.

Dalam kasus ini penulis mengambil dari kasus yang terjadi dilingkungan sekitar didalam skripsi ini juga tertuang secara terperinci alasan mengapa terjadi perceraian suami istri. Adapun tindakan hukum selama proses perkara tersebut masih berlangsung di pengadilan, untuk menghindari berbagai adanya hal-hal yang bersifat negatif diantara suami istri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 77 UUPA. Pasal 77 UUPA:

Selama gugatan perceraian masih berlangung atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan suatu pertimbangan bahaya yang mungkin dapat diimbulkan, pihak pengadilan dapat mengizinkan kepada isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.

Pasal 78 UUPA:

Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat, pengadilan dapat:

a. Menerima nafkah yang ditanggung suami;

b. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun