Poligami merupakan salah satu kajian dalam bidang keluarga yang masih sering di diskusikan. Hal ini dikarenakan oleh perbedaan hal : pertama, poligami adalah masalah yang berhubungan dengan posisi perempuan. Apalagi menurut kalangan feminis yang melihat bahwa poligami merupakan bentuk ketidakadilan bagi perempuan, karena perempuan hanya dianggap sebagai alat pemuas nafsu laki-laki belaka. Pandangan ini searah dengan Fatimah Mernissi yang menjelaskan bahwa poligami adalah perbuatan yang dilakukan laki-laki yang merendahkan perempuan secara seksual.
Selain itu, Feminis Indonesia juga pernah melakukan perlawanan terhadap poligami. Perlawanan ini dimanifestasikan di dalam bentuk rancangan hukum yang kontra pada ketentuan poligami. Di sisi lain, pada mereka yang pro kontra terhadap poligami tidak jarang sampai mengatasnamakan agama untuk membenarkan perbuatannya. Kedua, poligami selalu diyakini menjadi salah satu timbulnya suatu masalah sosial yang menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan di tengah masyarakat. Dalam agama islam sendiri, perdebatan pada tingkat wacana ini selalu selesai tanpa adanya kesepakatan.
Tetapi realitas yang ada akibat poligami juga ikut berdampak dalam kenyataan yang sedang terjadi, karena adanya banyak praktik poligami yang banyak membawa dampak negatif bagi kerabat atau keluarganya. Ada juga banyak respon dari masyarakat terhadap penolakan poligami, dikarenakan lebih banyak dampak negatifnya bagi keluarga dan juga menyakiti perempuan itu sendiri. Sedangkan bagi komunitas kelompok yang concern terhadap poligami, memiliki anggapan bahwa poligami mungkin akan membawa banyak risiko, tetapi menurutnya itu adalah bukanlah perbuatan yang dilarang oleh agama, khususnya dalam agama islam.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bisa dibilang bahwa poligami dalam agama islam sebagaimana yang digambarkan dari sudut pandang intelektual muslim. Khususnya berhubungan dengan keadilan yang menjadi syarat untuk berpoligami. Dengan begitu, ada tiga pandangan terhadap poligami yaitu : yang pertama berpoligami secara longgar, setengah dari pandangan ini beranggapan bahwa poligami sebagai "sunnah" yang meneladani perilaku Nabi Muhammad saw, syarat yang dikatakan dalam Al-Qur'an lebih sering diabaikan atau hanya sebatas argumen verbal. Kedua, boleh berpoligami dengan menetapkan serangkaian syarat yakni keadilan, yaitu pemenuhan terhadap hak ekonomi, seksual dan tak lupa dengan keharusan mendapat izin dari seorang istri dan beberapa persyaratan lainnya, terlepas dari itu keadilan secara substantif tidak lagi menjadi perhatian seperti kasih sayang dan cinta. Ketiga, melarang poligami secara mutlak.
Adapun dampak poligami yang diberikan salah satunya menjadi penyebab perceraian, karena banyak perempuan yang belum siap atau tidak ingin di poligami oleh suaminya. Apalagi hidup di zaman sekarang yang perempuan memiliki pendidikan yang tinggi, yang kemudian berdampak pada kesadaran hukum. Sebagaimana Nasaruddin Umar dan Faradila Hasan menjelaskan bahwa meningkatnya tingkat perceraian diduga tingginya kesadaran perempuan terhadap hukum. Hal ini juga mempengaruhi bahwa perempuan berpeluang tinggi mendapatkan pekerjaan. Dengan begitu mengurangi ketergantungan istri terhadap suami yang apabila suami melakukan poligami istri tidak lagi menuntut suaminya, karena secara kemampuan sang istri merasa bisa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa bantuan suami.
Demikian meski poligami memiliki dampak positif tetapi tidak bisa dibandingkan dengan dampak negatif yang diberikan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa praktik poligami ini memiliki kelemahan dan kekuatannya tersendiri. Dengan melihat aspek tersebut melihat poligami dalam agama dan realitas yang ada, penting dipikirkan terlebih dahulu untuk melakukan poligami. Hal ini tentunya sudah menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan oleh Islam, yakni untuk kemaslahatan umat manusia, dengan begitu monogami merupakan pernikahan yang ideal. Karena lebih menjamin keadilan dan kebebasan dari ancaman penindasan, ketidakadilan dan aniaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H