Komunikasi digital merupakan proses interaksi antarindividu secara virtual melalui media sosial. Suatu platform online dapat dikatakan sebagai media sosial apabila memiliki karakteristik seperti; terbuka, terdapat profil halaman pengguna, adanya fitur untuk mengunggah konten, terdapat timeline atau beranda, dan dapat berinteraksi dengan pengguna lain. Para pengguna media sosial kerap kali disebut sebagai netizen. Dalam proses interaksi ini, tentunya netizen memiliki kebebasan untuk berekspresi seperti berkomentar, mengutarakan pendapat, serta mengunggah hal yang diinginkan. Namun, perasaan bebas ini seringkali disalahartikan sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Beruntungnya, Indonesia merupakan negara hukum yang berideologikan Pancasila yang memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia baik dalam dunia nyata maupun digital dimana keberadaan hukum teknologi informasi diperuntukkan melindungi kesejahteraan pengguna media sosial. Masalah hukum yang muncul dalam platform digital disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang aturan-aturan hukum ITE. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut tentang aturan hukum pidana dan kaitannya dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi (UU ITE) dan implementasinya terhadap pengguna media sosial di Indonesia.
Permasalahan antar-netizen yang seringkali terjadi adalah pencemaran nama baik. Mengamati sistem hukum teknologi dan informasi di Indonesia, seluruh pengguna media sosial belum memahami sumber hukum yaitu undang-undang. Hukum yang erat kaitanya dengan penggunaan media sosial adalah hukum siber atau yang sering dikenal dengan cyber law dan hukum pidana. Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE) merupakan hukum siber yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan wawancara yang telah dilakukan kepada dua pengguna internet pada 20 Januari 2023, narasumber mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya UU ITE sejak pertengahan tahun 2020 dimana masa pandemi membuat masyarakat lebih sering berinteraksi secara online. Pada masa ini kerap kali muncul berita mengenai hoax serta ujaran kebencian terhadap kelompok atau individu tertentu. Narasumber berpendapat bahwa masyarakat merasa terlalu bebas untuk mengutarakan apa yang diinginkan. Tak sedikit dari pengguna internet yang cenderung hanya memikirkan diri sendiri demi sebuah atensi.
Pada dasarnya, dalam berinteraksi terdapat unsur etika dan yang harus dijaga setiap individu untuk memelihara kesejahteraan bersama. Etika merupakan nilai moral yang mengatur tingkah laku individu, sedangkan etiket adalah tata cara individu dalam berinteraksi. Peraturan dalam berinteraksi dalam media digital dikenal sebagai netiket (network etiquette). Namun, terdapat tantangan dalam penerapan netiket yang dipengaruhi oleh perbedaan kepribadian individu dan penguasaan soft skill digital literasi.
Menjaga netiket dapat kita lakukan dengan tidak berkomentar sembarangan pada unggahan orang lain, karena kalimat yang terlihat biasa saja bisa jadi menyakitkan bagi orang lain. Dalam kata lain, mencegah lebih baik daripada mengobati. Berhenti memberi komentar buruk lebih baik daripada meminta maaf setelah membuat orang tersebut tersakiti. Jika ingin memberikan saran atau kritik, lebih baik diungkapkan secara personal melalui pesan atau direct message sehingga pihak yang bersangkutan tidak merasa malu atau merasa seakan dihakimi di depan umum. Hal ini merupakan salah satu contoh netiket dalam berinteraksi sebagai sesama manusia. Memberi nasihat-pun harus menggunakan kata-kata yang baik untuk tidak menyinggung orang lain, serta tidak mengandung unsur paksaan atau hal yang menyudutkan.
Berikut adalah beberapa tindakan yang dapat netizen lakukan untuk menjaga netiket dalam berinteraksi di ruang digital:
Mengakui keberadaan orang lain dalam media sosial
Menaati standar nilai sosial yang sama dengan yang ada di dunia nyata
Menghormati privasi orang lain
Tidak melakukan atau membuat ajakan yang bersifat kriminal dan merugikan orang lain