Kehidupan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari bahan kebutuhan pokok, karena masyarakat perlu mengkonsumsi bahan kebutuhan pokok yang banyak guna menjaga kecukupan gizi yang ada didalam tubuh. Secara umum, kebutuhan manusia terbagi menjadi 3 yaitu kebutuhan sekunder, kebutuhan primer dan kebutuhan tersier. Menurut  International Labour Organization (ILO), mengemukakan bahwa kebutuhan primer merupakan suatu kebutuhan fisik yang minimal di masyarakat, yang berkaitan dengan tercukupinya kebutuhan pokok masyarakat. Contoh kebutuhan primer yaitu sandang, pangan, rumah, pendidikan, layanan kesehatan, dan sarana prasarana yang tersedia seperti kendaraan, persediaan air minum bersih dan lain-lain.
Di Indonesia, kebutuhan bahan pangan menjelang natal dan tahun baru mengalami kenaikan harga setiap tahunnya, meningkatnya harga pangan ini dipicu oleh bertambahnya jumlah permintaan barang, naiknya permintaan terhadap barang tidak disertai dengan kesiapan pasokan barang, sesuai dengan hukum dasar ekonomi "jika permintaan meningkat sedangkan pasokan barang yang disediakan hanya terbatas, maka harga barang akan mengalami peningkatan". Pada saat menjelang natal dan tahun baru harga barang mengalami peningkatan yang sangat pesat, karen jumlah barang yang diminta terus meningkat, sedangkan jumlah barang tetap atau cenderung kurang.
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu pedagang di pasar Pulogadung, di mana telur mengalami kenaikan harga. Awal November 2022 lalu,  harga telur  berkisar  Rp 28.200  per kilogram. Kini, pada Desember 2022 mencapai Rp 30.200 atau naik sekitar 5,59 persen. Pasalnya, jelang Natal dan Tahun Baru, banyak masyarakat yang membuat kue dan camilan menggunakan telur sebagai bahan baku. Selain telur ayam, kenaikan juga terjadi pada bawang merah. Harga bawang merah kini Rp 37.000/kg per 27 Desember 2022, naik dibandingkan pada awal November lalu yang berkisar Rp 34.900/kg.Â
Berikut daftar harga pangan yang naik per 27 Desember 2022:
Permintaan adalah keinginan konsumen membeli suatu barang dengan berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu. Faktor yang mempengaruhi permintaan dibagi menjadi 5 yaitu harga barang itu sendiri, harga barang lain, tingkat pendapatan per kapita, selera masyarakat, perkiraan harga barang di masa depan. Hukum permintaan berbunyi "jika harga barang naik, maka jumlah barang yang diminta sedikit.Â
Sebaliknya, jika harga barang turun, maka jumlah barang yang diminta meningkat". Sedangkan penawaran adalah jumlah barang yang ditawarkan produsen kepada konsumen dalam tingkat harga selama satu periode waktu tertentu.Â
Faktor yang mempengaruhi penawaran dibagi menjadi 6 yaitu harga barang itu sendiri, harga barang pengganti, biaya produksi, kemajuan teknologi, pajak, dan perkiraan barang di masa depan. Hukum penawaran berbunyi "jika semakin tinggi harga barang, maka jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak, sebaliknya jika semakin rendah harga barang, maka jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit". Salah satu penyebab terjadinya harga barang terus melambung tinggi dikarenakan adanya supply dan demand.
Oleh karena itu, perlu adanya intervensi pemerintah yang berupa pengendalian harga. Pemerintah telah mengeluarkan Undang -- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 25 yang menjelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting untuk semua wilayah Negara Republik Indonesia dalam jumlah yang besar, memiliki kualitas yang baik dan harga relatif terjangkau. Kenaikan harga bahan pangan yang terjadi pada tahun ini masih dapat dikatakan stabil serta stok bahan pangan juga terpantau aman. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) bahwa jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2022 dan jelang Tahun Baru 2023, secara umum harga dan stok barang kebutuhan pokok dalam kondisi aman dan stabil. "Saya telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah mengecek harga dan pasokan barang kebutuhan pokok. Secara umum harga barang  kebutuhan pokok stabil dan pasokannya cukup. Pemerintah menjamin ketersediaan barang pokok dan jika ada kenaikan harga, langsung disubsidi melalui Pemerintah Daerah," pungkas Mendag.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H